Lebaran 2024

ASN Pemprov Bengkulu Tambah Libur Usai Libur Lebaran 2024, Ada Sanksi Menanti

Pemprov Bengkulu bakal memberikan sanksi tegas bagi ASN yang tanpa keterangan mangkir pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi. Pemprov Bengkulu bakal memberikan sanksi tegas bagi ASN yang tanpa keterangan mangkir pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemprov Bengkulu bakal memberikan sanksi tegas bagi ASN yang tanpa keterangan mangkir pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran.

Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari, sehingga totalnya ada 10 hari.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi menjelaskan, pemberlakuan sanksi bagi ASN ditujukan bagi ASN nakal. Untuk sanksi sendiri terdiri dari sanksi ringan, sedang hingga berat.

"Jika ada pelanggaran tentu ada sanksi," kata Gunawan.

Sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang tidak taat aturan nantinya akan dipilah terlebih dahulu jenis pelanggaran yang dilakukan. 

Apabila sudah diambil keputusan dengan kajian seksama maka penerapan aturan diberlakukan.

Pemberlakuan sanksi ini mulai dari sanksi ringan hingga berat dengan melihat bentuk pelanggaran yang dilakukan.

"Untuk kategori sanksi berat yang paling berat diberikan bagi pelanggar aturan yakni pemberhentian," jelas Gunawan.

Sementara untuk kategori ringan, hanya berupa teguran atau sanksi lisan. Ketika tidak melakukan pelanggaran berat dan dianggap masih ringan, maka yang bersangkutan masuk pada kategori sanksi ringan.

"Sanksi itu ada yang dari teringan atau juga ringan terberat. Begitu juga dengan hukuman disiplin terberat," beber Gunawan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Mukomuko Diterkam Buaya saat Cari Lokan di Sungai

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved