Pemkab Seluma

Tak Terapkan WFH, ASN Seluma Wajib Masuk Kerja 16 April 2024, Sekda Sidak ke OPD

Pemkab Seluma mewajibkan Selasa (16/4/2024) seluruh ASN mulai masuk kerja setelah berakhirnya cuti bersama libur lebaran.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan/TribunBengkulu.com
Sekda Seluma Hadianto. Pemkab Seluma tidak menerapkan WFH, sehingga Selasa (16/4/2024) seluruh ASN wajib masuk setelah cuti bersama libur lebaran. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Pemkab Seluma mewajibkan Selasa (16/4/2024) seluruh ASN mulai masuk kerja setelah berakhirnya cuti bersama libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Sekda Seluma H. Hadianto mengatakan Pemkab Seluma tidak menerapkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 01 Tahun 2024.

Tentang penyesuaian kerja ASN pasca libur lebaran untuk mengatasi kepadatan arus balik pasca lebaran, dengan cara Work From Home (WFH) pada tanggal 16 dan 17 April.

"Besok (16/4/2024) semua ASN Pemkab Seluma mulai masuk kerja, kita tidak menerapkan WFH," kata Hadianto

WFH tidak berlaku bagi ASN Pemkab Seluma. Sebab 98 persen ASN Pemkab Seluma berdomisili di Provinsi Bengkulu. Sehingga dipastikan tidak ada yang terkendala macet karena mudik lebaran ini. 

"WFH diterapkan bagi ASN yg mudik dan terkena macet. ASN kita kan hampir semua tinggal di dalam Provinsi Bengkulu, jadi tidak ada alasan untuk WFH," jelas Hadianto.

Sidak akan dilakukan di hari pertama masuk kerja pasca libur cuti bersama ke OPD untuk memastikan semua ASN masuk kerja dan siap melayani masyarakat.

"Besok kita akan sidak OPD-OPD, untuk memastikan ini. Jadi mohon ini menjadi perhatian untuk seluruh ASN, semua wajib masuk," ujar Hadianto.

Baca juga: Kasus DBD Meningkat, DPRD Seluma Ingatkan Dinkes Lakukan Penanganan Prioritas

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved