Berita Bengkulu

Polda Bengkulu Bakal Tertibkan Penjual Pertalite dan Solar Eceran

Polda Bakal Tertibkan Penjual BBM Bersubsidi Eceran di Bengkulu, Berikut Penjelasan Dirreskrimsus

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
HO/TribunBengkulu.com
Audiensi DPD HPMPI bersama Kapolda Bengkulu Irjen Pol Armed Wijaya dan jajaran, membahas terkait keluhan Pertashop terhadap penjual BBM bersubsidi eceran, Kamis (18/4/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Polda Bengkulu bakal menertibkan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi eceran jenis Pertalite dan Solar yang tidak memiliki izin resmi.

Hal itu ditegaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan saat dikonfirmasi Kamis (18/4/2024).

Rencana penertiban tersebut disampaikan usai Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Armed Wijaya dan jajaran menerima audiensi, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) Provinsi Bengkulu.

"Terkait hal tersebut kita masih akan koordinasikan dengan pihak Disperindag, ESDM, Pertamina dan stakeholder lainnya," ungkap Wayan, Kamis (18/4/2024).

DPD HPMPI melalui ketuanya Steven menyampaikan bahwa mereka sangat kesulitan dalam menjalankan usaha Pertashop di wilayah Bengkulu akibat banyaknya pedagang BBM bersubsidi eceran yang tidak memiliki izin resmi.

Baca juga: Polda Bengkulu Catat 9 Orang Meninggal dari 45 Kasus Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Nala 2024

Terkait keluhan tersebut, Kapolda menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap aspirasi dan permasalahan yang disampaikan oleh semua lapisan masyarakat, tidak terkecuali DPD HPMPI

Dengan harapan agar situasi kamtibmas di wilayah Provinsi Bengkulu tetap berjalan kondusif.

Sementara itu terkait rencana penertiban tersebut, pihak Polda Bengkulu juga dalam waktu dekat akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Polres/Polresta yang ada di Provinsi Bengkulu.

"Sesegera mungkin kita kirimkan STR ke jajaran Polres/Polresta untuk melakukan penindakan," kata Wayan.

Kapolres/Kapolresta yang ada di wilayah hukum Polda Bengkulu juga akan diminta untuk melakukan pertemuan yang sama dengan Pemkot/Pemkab setempat termasuk stakeholder terkait.

Dalam rangka untuk membahas terkait rencana penertiban penjualan BBM bersubsidi eceran yang tidak berizin.

"Kita akan perintahkan para Kapolres/Kapolresta untuk koordinasi ke Pemda dan stakeholder masing-masing. Karena mungkin aja ada daerah yang punya kebijakan lain masalah itu," ujar Wayan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved