Berita Bengkulu Tengah
Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Kadispora Bengkulu Tengah Diberhentikan
BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan bahwa ES, mantan Kadispora Bengkulu Tengah, resmi diberhentikan sementara dari statusnya sebagai ASN.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan bahwa ES, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Bengkulu Tengah, resmi diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah Apileslipi, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Yudion, membenarkan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap ES telah diterbitkan secara resmi.
“Benar, SK pemberhentian sementara atas nama ES sudah keluar. Karena statusnya diberhentikan sementara, maka hak gaji yang diterima hanya sebesar 50 persen,” ungkap Yudion, Senin (27/10/2025).
Mekanisme pemberhentian permanen baru dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Setelah surat keputusan resmi dari pengadilan diterima, BKPSDM akan menindaklanjuti dengan pengajuan pemberhentian tetap ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kalau sudah inkrah, barulah kita bisa mengajukan pemberhentian secara permanen. Surat keputusan dari pengadilan menjadi dasar hukum untuk proses itu,” tambahnya.
Apabila nantinya ES diberhentikan secara permanen, maka seluruh hak kepegawaian, termasuk gaji dan tunjangan pensiun, akan dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, jika hasil persidangan memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah, maka pemotongan gaji selama masa pemberhentian sementara akan dibayarkan kembali secara rapel, dan jabatan yang pernah diemban dapat dikembalikan.
“Jika pengadilan memutuskan yang bersangkutan tidak terbukti bersalah, maka hak-hak kepegawaiannya akan dikembalikan sepenuhnya,” tegas Yudion.
Sebagai informasi, posisi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Bengkulu Tengah saat ini masih kosong dan dijabat pelaksana tugas (Plt) sejak ES ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dinilai terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembebasan lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma pada tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011.
| Sosok Sri Murni Kajari Bengkulu Tengah yang Baru, Miliki Kekayaan Rp 1,12 Miliar |
|
|---|
| Dispora Bengkulu Tengah Gelar Penataran Wasit dan Pelatih Voli, Tingkatkan Kualitas hingga ke Desa |
|
|---|
| Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Perketat Pengawasan Distribusi Pupuk Subsidi Pasca Turun Harga |
|
|---|
| Daftar 5 Kepala Puskesmas di Bengkulu Tengah yang Baru Dilantik: Bidan, Dokter, Perawat |
|
|---|
| Polres Bengkulu Tengah Siapkan Simulasi Sispamkota, Antisipasi Aksi Unjuk Rasa Ricuh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.