Berita Bengkulu Utara

DPRD Bengkulu Utara Targetkan Raperda Inisiatif Bantuan Hukum Masyarakat Tak Mampu Tuntas Tahun Ini

Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tentang Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Tidak Mampu ditargetkan rampung tahun 2024.

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Suasana pandangan umum fraksi DPRD Bengkulu Utara saat rapat paripurna. Raperda inisiatif DPRD Bengkulu Utara tentang Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Tidak Mampu ditargetkan rampung tahun 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tentang Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Tidak Mampu ditargetkan rampung tahun 2024.

Raperda ini menjadi Raperda inisiatif DPRD Bengkulu Utara yang telah digagas sejak tahun 2023.

Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara mengungkapkan, penyelenggaraan bantuan hukum dimaksudkan untuk mewujudkan hak konstitusional setiap penduduk Bengkulu Utara yang tidak mampu. Sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

“Penyelenggaraan bantuan hukum ini adalah meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum kepada setiap penduduk Bengkulu Utara yang tidak mampu menghadapi masalah hukum,” kata Sonti Bakara.

Lanjutnya, penyelenggaraan bantuan hukum ini bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi setiap penduduk di Kabupaten Bengkulu Utara yang tidak mampu untuk mendapatkan akses keadilan.

Bantuan hukum diberikan kepada setiap orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Bengkulu Utara.

Orang miskin atau kelompok orang miskin yang dimaksud, sambug Sonti, meliputi setiap orang atau kelompok orang yang kondisi sosial ekonominya berada di bawah garis kemiskinan yang dibukukan dengan surat keterangan pemerintah setempat.

Dalam memberikan bantuan hukum ini nantinya bakal ditunjuk lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang membantu pelayanan bantuan hukum harus memenuhi syarat berbadan hukum dan memiliki program bantuan hukum.

Baca juga: DPRD Bengkulu Utara Tetapkan 15 Raperda Masuk Pembahasan Tahun 2024

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved