Jumat, 8 Mei 2026

Berita Mukomuko

Pemuda di Mukomuko Ditangkap Bawa Gaja, Kelabui Polisi dengan Kertas Nasi dan Susu Sachet

Seorang pemuda di Mukomuko ditangkap polisi usai berupaya mengelabui polisi menyimpan ganja dengan susu sachet. 

Tayang:
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko Iptu Suprapto saat menunjukkan barang bukti dari tersangka narkoba jenis ganja RM (25) warga Air Dikit Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Selasa (23/4/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Seorang pemuda di Mukomuko ditangkap polisi usai berupaya mengelabui polisi menyimpan ganja dengan susu sachet. 

Pelaku berinisial RM (25) warga Air Dikit Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu ditangkap di Jalan Lintas Bengkulu-Sumatera Barat di Kecamatan Air Dikit, Senin (15/4/2024).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak Satresnarkoba Polres Mukomuko mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Air Dikit.

“Berbekal informasi tersebut kami melakukan penyelidikan lebih lanjut, dari penyelidikan didapatkan informasi pelaku,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko, Iptu Suprapto saat diwawancara, Selasa (23/4/2024).

Dari informasi yang didapat ini, saat mengitari kawasan, polisi mencurigai adanya satu unit sepeda motor yang melintas.

Lantas polisi menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

“Kita lakukan penggeledahan ditemukan 1 paket ganja di celana yang sudah dibungkus kertas nasi dengan susu sachet,” kata Suprapto.

Lalu pelaku dibawa ke Mapolres Mukomuko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan sementara, susu sachet yang digunakan pelaku ini, bertujuan untuk menghilangkan bau dari narkotika jenis ganja ini.

“Rencananya susu ini akan digunakan untuk menghilangkan bau dari ganja tersebut,” jelas Suprapto.

Sementara ini, dari pengakuan pelaku, ia membeli barang haram tersebut di Kabupaten Pesisir Selatan.

Ganja tersebut diantar melalui jalur darat atau menggunakan mobil travel.

“Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait asal usul barang tersebut,” beber Suprapto.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan ganja seberat 53,76 gram, 1 sachet susu dan satu unit handphone.

Pelaku disangkakan Pasal 111 Ayat 1 sub Pasal 114 Ayat 1 dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Nelayan di Mukomuko Diciduk Polisi Simpan Ganja di Pakaian Dalam

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved