Ibu Jual Anak Kandung di Bengkulu

3 Tersangka TPPO di Rejang Lebong Dijerat UU Perlindungan Anak, Ibu-Anak Ditahan Polisi

Berdasarkan informasi terhimpun, MS (47) merupakan pria yang memberikan uang sebesar Rp 200 ribu kepada ibu kandung korban sebelum menyetubuhi korban.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong menetapkan tiga tersangka kasus dugaan TPPO anak di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Dua di antaranya ibu-anak atau kakak dari korban persetubuhan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Kasus dugaan ibu jual anak kandung ke pria hidung belang di Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu terus digeber.

Sejauh ini telah ada tiga tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Mulai dari pria hidung belang berinisial MS (47), ibu kandung korban AC (47) alias Y dan kakak kandung korban AJ (25).

Ketiga tersangka yang diamankan itu memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.

Berdasarkan informasi terhimpun, MS (47) merupakan laki-laki yang memberikan uang sebesar Rp 200 ribu kepada ibu kandung korban sebelum menyetubuhi korban.

Kemudian pada kejadian kedua, MS memberikan yang sebesar Rp 10 ribu sebelum kembali menyetubuhi korban yang masih di bawah umur itu.

Sedangkan pelaku AC yang merupakan ibu kandung korban ikut terlibat karena menjual anak kandungnya terhadap pelaku MS.

Mirisnya, saat korban mendatangi pelaku AC sambil berkata "NGAPO MAMAK NYURUH AKU CAK ITU MAK?".

Saat itu, pelaku AC yang merupakan orangtua kandung korban malah berkata “BIARLA KITO ADO DUIT BISA BELANJO” sambil memperlihatkan uangnya.

Setelah itu, tanpa rasa bersalah ibu kandung korban malah langsung mengajak korban merumput kembali sampai dengan sore hari.

Kemudian, pelaku ketiga adalah AJ (25) yang merupakan kakak kandung korban. Berdasarkan fakta saat penyidik melakukan pendalaman kasus, didapati bahwa AJ pernah menyetubuhi korban di rumah pada bulan Januari 2024.

Bahkan saat aksi asusila itu, ibu korban sempat memergokinya. Belum diketahui berapa kali AJ menyetubuhi adiknya sendiri karena masih akan didalami penyidik.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, penyidikan pada kasus ini akan terus dilakukan.

Penyidik akan menggali informasi dengan kembali memanggil korban. Yakni apakah ada kemungkinan pelaku lainnya yang juga terlibat dalam perkara ini.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved