Ibu Jual Anak Kandung di Bengkulu

3 Tersangka TPPO di Rejang Lebong Dijerat UU Perlindungan Anak, Ibu-Anak Ditahan Polisi

Berdasarkan informasi terhimpun, MS (47) merupakan pria yang memberikan uang sebesar Rp 200 ribu kepada ibu kandung korban sebelum menyetubuhi korban.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong menetapkan tiga tersangka kasus dugaan TPPO anak di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Dua di antaranya ibu-anak atau kakak dari korban persetubuhan. 

Juga akan memintai keterangan lanjutan dari ketiga pelaku yang telah diamankan. Ketiga pelaku yang diamankan itu telah mendekam di sel tahanan Mapolres Rejang Lebong.

"Untuk penyidikan akan terus kita lakukan, nanti keterangan-keterangan dan alat bukti akan terus kita kumpulkan, termasuk akan kembali memintai keterangan dari korban," jelas Sinar.

Ketiga pelaku yang telah diamankan itu dijerat pasal perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga masa hukuman bagi pelaku yang masih keluarga korban.

"Untuk ketiga pelaku dijerat pasal perlindungan anak," ungkap Sinar.

Baca juga: Terungkap, Anak Dijual Ibu Kandung di Rejang Lebong Pernah Disetubuhi Kakak Sendiri

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved