Ibu Jual Anak Kandung di Bengkulu
Kondisi Remaja 15 Tahun Dijual Ibu Kandung di Rejang Lebong, Masih Dalam Pemantauan dan Pendampingan
Kondisi Remaja 15 Tahun Dijual Ibu Kandung di Rejang Lebong, Masih Dalam Pemantauan dan Pendampingan
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Kondisi remaja putri berusia 15 tahun di Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) yang menjadi korban dugaan TPPO oleh ibu kandung dan persetubuhan yang dilakukan kakak kandungnya sendiri.
Usai kasus ini terungkap, korban langsung dibawa ke tempat aman yakni tinggal bersama keluarga yang lain dengan pemantauan dan pendampingan.
Pekerja Sosial Kementrian Sosial (Peksos Kemensos), Diana Ekawati mengatakan, korban anak sekarang berada di tempat aman tinggal bersama keluarganya yang lain dari pihak ayah kandungnya.
Korban bahkan nantinya akan diuruskan untuk kembali bersekolah dan menempuh bangku pendidikan.
Karena sebelumnya, korban ini diketahui telah putus sekolah juga termasuk akan dilakukan pemulihan psikis terhadap korban.
"Untuk korban sudah diamankan di tempat aman. Ia tinggal disana, bahkan keluarganya nanti akan membantu mengurus pendidikan dan pemulihannya,"jelas Diana.
Diana juga mengatakan, tempat korban tinggal sebelumnya telah menjalani assessment.
Maka dari itulah, korban diperbolehkan tinggal disana dan diurus oleh keluarganya.
Korban ini diketahui memang kurang dalam pendidikan dan sosial. Sehingga pada kasus itu terjadi, korban diduga tak mengetahui bahwa hal itu adalah salah.
Maka dari itulah, korban akan diberikan pembekalan dan akan kembali diurus untuk mengenyam pendidikan di bangku sekolah.
"Intinya masih dibawa asuhan keluarganya, tapi tetap kita akan mendampingi, termasuk rehabilitasi pasca kasus itu," tutup Diana.
Ternyata Juga Disetubuhi Kakak Kandung
Nasib pilu remaja putri 15 tahun di Kecamatan Semidang Beliti Ulu (SBU) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Korban yang masih di bawah umur itu selain dijual ibu kandung ke pria hidung belang ternyata pernah disetubuhi kakak kandungnya sendiri.
Usai ibu kandungnya ditetapkan sebagai tersangka, kakak kandungnya yakni AJ (25) ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini ibu dan anak itu telah mendekam di sel tahanan Mapolres Rejang Lebong.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak membenarkan hal tersebut.
Berdasarkan penyidikan terkait laporan yang diterima pada kasus itu ditemukan ada fakta-fakta baru.
Termasuk keterlibatan kakak kandungnya yang pernah menyetubuhi korban.
Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong telah mengamankan pelaku AJ guna penyidikan lebih lanjut.
"Benar, selain ibu kandung korban, kakak kandungnya juga ikut diamankan," ujar Sinar.
Kasi Humas menambahkan, perbuatan inses atau hubungan sedarah antara korban dengan pelaku kakak kandungnya itu terjadi pada bulan Januari 2024.
Saat itu, AJ yang merupakan kakak kandung korban pulang dari kebun dan membuat kopi serta merokok di ruang tamu.
Saat itu pelaku mendatangi korban yang masih di bawah umur ketika sedang tidur di dalam kamarnya.
Setelah beberapa percakapan terjadi, pelaku langsung melakukan aksinya terhadap korban.
Pada saat kejadian itu terjadi, ibu kandung korban melihatnya dan berteriak dengan nada tinggi. Ibu korban mengatakan "NGAPOIN KAMU BEDUO TU" dengan nada tinggi.
Mendapati aksinya ketahuan ibu kandungnya, pelaku langsung bangun dan melanjutkan merokok dan minum kopi lagi.
"Jadi dalam kasus ini, ada tiga pelaku, yang pertama pelaku MS, ada ibu dan kakak kandung korban juga yang ditetapkan tersangka," kata Sinar.
Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus dugaan ibu jual anak kandung ke pria hidung belang di Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu memasuki babak baru.
Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong telah menetapkan status ibu kandung korban yakni AC (45) sebelumnya disebut Y (35) sebagai tersangka.
Pada perkara ini, sudah ada satu pelaku lainnya yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh penyidik yakni seorang laki-laki berinisial MS (46).
Upaya paksa atau penangkapan terhadap ibu kandung korban itu terjadi pada Rabu (24/4/2024) malam.
Saat ini, ibu kandung korban yang statusnya telah tersangka itu telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak membenarkan penetapan tersangka ibu jual anak kandung.
Sang ibu juga sudah diamankan karena dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
"Jadi pada perkara ini ada dua pelaku yang diamankan saat ini, satu laki-laki dan satu perempuan," papar Sinar.
Sinar mengungkapkan, ibu kandung korban bakal dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk saat itu, ibu korban yang statusnya tersangka itu telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna proses lebih lanjut.
"Untuk statusnya telah tersangka untuk ibu kandung korban," jelas Sinar.
Ibu Jual Putri Kandung
Ibu Jual Anak Kandung di Bengkulu
Ibu Jual Anak Kandung
Ibu Jual Anak
Polres Rejang Lebong
Running News
breaking news bengkulu
breaking news
Dijual Ibu Kandung-Disetubui Kakak Kandung, Nasib Pilu Remaja 15 Tahun di Rejang Lebong Bengkulu |
![]() |
---|
3 Tersangka TPPO di Rejang Lebong Dijerat UU Perlindungan Anak, Ibu-Anak Ditahan Polisi |
![]() |
---|
Terungkap, Anak Dijual Ibu Kandung di Rejang Lebong Pernah Disetubuhi Kakak Sendiri |
![]() |
---|
Ibu Jual Anak Kandung di Rejang Lebong Bengkulu Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ibu Jual Anak Kandung di Rejang Lebong Bengkulu, Ternyata Pernah Punya Hubungan dengan Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.