Berita Bengkulu Selatan
Perambahan Hutan Lindung Ancam Keberadaan Taman Bunga Rafflesia di Bengkulu Selatan
Perambahan hutan di kawasan Bukit Barisan Kedurang Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan, mengancam keberadaan Taman Bunga Raf
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Perambahan hutan di kawasan Bukit Barisan Desa Batu Ampar, Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan mengancam keberadaan Taman Bunga Rafflesia.
Ketua Penjelajah Goa Gunung Hutan dan Desa (Penggunde), Exsi Febri mengaku, banyak menerima laporan perambahan hutan dan illegal logging di kawasan Hutan Goa Suruman di bawah kaki Gunung Patah Raja Mandara.
Hal ini bukan hanya mengancam Taman Bunga Rafflesia Bukit Barisan Kedurang, bahkan Goa Suruman juga terancam mengalami kerusakan bersama semua ekosistem yang ada di wilayah hutan tersebut.
"Kawasan hutan lindung yang ada di Desa Batu Ampar Kedurang kembali terancam dengan tindakan illegal logging yang dilakukan tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab," ungkap Febri, Rabu (1/5/2024).
Padahal hasil pemantauan yang dilakukan Penggunde di dalam kawasan hutan lindung yang tidak cukup jauh dari Goa Suruman juga terdapat air terjun Curup Saah yang menjadi habitat satwa liar seperti kambing gunung dan harimau.
Baca juga: Siswi SD di Bengkulu Selatan Diduga Dibully Guru, Kepsek Ancam Laporkan Orangtua Siswi ke Polisi
"Bersama-sama anak muda kami terus memantau kawasan hutan Batu Ampar. Bahkan pada tahun 2022 lalu Wisata Alam Batu Ampar mewakili Provinsi Bengkulu pada ajang pemuda pelopor tingkat nasional pada tahun 2021 dan tahun 2024 ini Desa Batu Ampar akan menggelar event karena telah berhasil masuk 4 besar desa wisata," sampainya.
Febri pada kesempatan itu mengajak semua pihak untuk dapat mendukung kelestarian hutan Desa Batu Ampar, baik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Sehingga, kesadaran akan menjaga hutan sebagai paru-paru dunia bagi masyarakat menjadi tinggi dan para pelaku tindakan illegal loging dapat diberikan sanksi tegas.
"Illegal logging adalah sebuah kejahatan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di wilayah yang dilindungi, areal konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa ijin di hutan-hutan produksi. Mengangkut dan memperdagangkan kayu ilegal dan produk kayu illegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan. Kami harap pelakunya dapat disanksi tegas," harapnya.
Sementara itu, salah seorang warga Kecamatan Kedurang yang enggan disebutkan nama aslinya menerangkan bahwa kegiatan illegal logging sepanjang tahun 2024 di wilayah Desa Batu Ampar memang tinggi.
Bahkan setiap harinya kayu yang berhasil ditebang di kawasan Hutan Batu Ampar diangkut ke luar menggunakan sepeda motor yang disebut masyarakat sebagai motor ojek kayu.
"Pelaku penebangan liar mengeluarkan kayu jenis tenam dan meranti hampir setiap hari. Khususnya sebelum Idul Fitri lalu," ungkapnya.
Buyung juga menyampaikan kayu hasil penebangan liar selain dipasarkan di dalam wilayah Bengkulu Selatan juga dibawa ke luar daerah.
Bahkan tindakan perambahan hutan seperti ilegal sudah memberikan dampak bagi lingkungan. Salah satunya debit air Sungai Kedurang yang setiap tahun semakin kecil.
"Harus ada tindakan tegas, karena dampak dari perambahan dirasakan masyarakat luas. Khususnya masyarakat Kedurang," pungkasnya.
| Ratusan Warga Pagar Dewa Bengkulu Selatan Ngadu ke Bupati, Tuntut 600 Ha Lahan yang Diklaim TNI AU |
|
|---|
| Bupati Bengkulu Selatan Tolak Mobil Dinas Baru untuk Beli Mobil Sampah, Launching 24 Oktober 2025 |
|
|---|
| Warga Pagar Dewa Demo di Kantor Bupati Bengkulu Selatan, Tuntut Hak Lahan yang Diklaim TNI AU |
|
|---|
| Polres Bengkulu Selatan: Sepeda Listrik Boleh di Jalan Raya, Asal Lengkap dan Punya SIM |
|
|---|
| 200 Paket Vaksin Rabies Gratis Disiapkan Hingga Oktober 2025 di Bengkulu Selatan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.