PPPK Paruh Waktu

Akhirnya! Pemprov Bengkulu Kucurkan Rp60 Miliar Untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Honorer Tak Perlu Cemas

Pemprov siapkan anggaran Rp 60 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Honorer di Bengkulu Tak Perlu Cemas.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
GAJI PPPK - Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli, saat diwawancarai di Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (29/10/2025). Pemprov siapkan anggaran Rp 60 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Honorer di Bengkulu Tak Perlu Cemas. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan penggajian bagi tenaga honorer yang beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu aman hingga tahun 2026 mendatang.

Pemprov Bengkulu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp60 miliar yang dialokasikan khusus untuk membayar gaji PPPK paruh waktu di seluruh instansi pemerintah daerah.

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli, menjelaskan bahwa sistem penggajian PPPK paruh waktu tak masuk dalam belanja pegawai.

Gaji PPPK Paruh Waktu nanti akan dibebankan di belanja barang dan jasa, jadi gaji PPPK Paruh Waktu tak membebankan belanja pegawai.

“Kami sudah menyiapkan formulasi dan anggaran penggajian. Jadi, tenaga P3K paruh waktu tidak perlu khawatir, karena gajinya aman sepanjang tahun 2026,” ujar Rizqi kepada TribunBengkulu.com Rabu (29/10/2025) 16.49 WIB.

Baca juga: Daftar Nama Mutasi 42 Pejabat Pemprov Bengkulu: Baru Dilantik, Bangun Jejaring ke Pemerintah Pusat

“Gaji PPPK Paruh Waktu juga tak akan membebani belanja pegawai, karena gaji PPPK Paruh Waktu dibebankan di belanja barang dan jasa,” sambung Rizqi.

Ada 4.383 tenaga honorer yang akan beralih menjadi P3K paruh waktu di lingkungan Pemprov Bengkulu

Menariknya, besaran gaji yang diterima tetap sama seperti saat mereka masih berstatus honorer.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan rasa aman bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai instansi pemerintahan provinsi.

“Untuk gaji yang diterima nanti sama seperti gaji yang terakhir diterima, dan bervariasi ada yang Rp 2 juta ada juga yang Rp 1 jutaan,” tutur Rizqi.

Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat tidak akan berdampak pada penggajian PPPK paruh waktu.

“Proses penggajian tidak akan terputus. Karena sudah dianggarkan Rp 60 miliar per tahun, jadi terkait TKD yang dipangkas tak berpengaruh,” jelas Rizqi.

Selain itu, upaya ini menjadi bukti keseriusan Pemprov Bengkulu dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja di sektor pemerintahan. 

Selain memberikan kepastian status, Pemprov juga memastikan keberlanjutan pembayaran gaji tanpa hambatan di tengah perubahan kebijakan nasional.

Dengan disiapkannya anggaran Rp60 miliar tersebut, tenaga honorer yang kini berstatus PPPK paruh waktu dapat bekerja lebih tenang dan fokus menjalankan tugas pelayanan publik di Provinsi Bengkulu.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved