Bandit Bobol Toko Oleh-oleh di Bengkulu Diringkus, Pelaku Juga Gasak 2 Kotak Amal

Pembobol Toko Oleh-oleh di Bengkulu Tertangkap, Pelaku Juga Gasak 2 Kotak Amal

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
HO/TribunBengkulu.com
WR (21) pelaku pembobol toko oleh-oleh yang berada di Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, akhirnya berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polresta Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pembobol toko oleh-oleh yang berada di Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, akhirnya berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polresta Bengkulu.

Pelaku diketahui berinisial WR (21) yang merupakan warga Sentiong Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.

Pelaku berhasil diamankan anggota Satreskrim Polresta Bengkulu pada Rabu (1/5/2024) malam, di rumahnya.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polresta Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Benar 1 orang pelaku tindak pidana pencurian Pasal 363 KUHP berinisial WR (21) berhasil diamankan oleh anggota kita," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo melalui KBO Reskrim IPDA Torisman Munthe.

Diketahui pelaku melakukan aksi pencurian di toko oleh-oleh milik Ambril (43) warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Anggut Atas Kota Bengkulu.

Baca juga: Pemuda Lebong 3 Kali Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada tanggal 18 April 2024 lalu, saat itu pelaku masuk ke dalam kios dengan cara membobol pintu belakang toko.

Pelaku membobol pintu belakang toko dengan menggunakan obeng dan juga mata cangkul untuk merusak gembok toko.

Setelah berhasil masuk pelaku langsung menggasak uang yang ada di laci kasir toko oleh-oleh tersebut.

Selanjutnya pelaku juga mengambil 2 kotak amal yang ada di toko oleh-oleh tersebut, menggasak semua uang yang ada di dalamnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Pelaku diketahui beraksi hanya sendirian, dan semua hasil kejahatannya juga dinikmati sendiri," kata Munthe.

Sementara itu fakta baru diketahui bahwa pelaku ternyata sudah sering mengintai toko oleh-oleh milik pelaku.

Belakangan diketahui bahwa pelaku merupakan anak dari karyawan toko yang ada di sebelah toko oleh-oleh milik korban.

"Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Munthe.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved