Kumpulan Soal

Download Soal Tes PPS Pilkada Bengkulu 2024, Lengkap dengan Jawabannya

Download soal tes PPS Pilkada Bengkulu 2024 yang telah dilengkapi dengan jawabannya untuk memudahkan kamu berlatih.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com
Ilustrasi soal PPS Pilkada Bengkulu 2024 lengkap dengan kunci jawaban serta link download format pdf. 

10. Dalam penyelenggaran pemilihan umum, diperlukan adanya suatu pengawasanuntuk menjamin agar pemilihan umum tersebut benar-benar dilaksanakanberdasarkan...

a. Prinsip-prinsip check and balances
b. Sistem proporsional terbuka
c. Asas penyelenggaraan negara yang baik (good governance)
d. Prinsip kehati-hatian dan adil terhadap semua pihak
e. Asas pemilihan umum dan peraturan perundang-undangan

Jawaban: E

Baca juga: Butuh 429 Petugas, KPU Bengkulu Tengah Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Syaratnya

11. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibentuk dan dibubarkan pada saat menjelangberlangsung dan selesainya penyelenggaraan di tingkat kecamatan, yakni:

a. 1 bulan sebelum dan 2 bulan setelah hari pemungutan suara
b. 8 bulan sebelum dan 6 bulan setelah hari pemungutan suara
c. 6 bulan sebelum dan 1 bulan setelah hari pemungutan suara
d. 6 bulan sebelum dan 2 bulan setelah hari pemungutan suara
e. 8 bulan sebelum dan 3 bulan setelah hari pemungutan suara

Jawaban: D

12. Nomor urut pasangan calon, tanda gambar partai politik dan calon anggota DPDditetapkan dengan.....

a. Peraturan KPU
b. Keputusan KPU
c. Undang-Undang
d. Semuanya benar
e. Perpres

Jawaban: C

13. Dibawah ini adalah merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, kecuali

a. Anggota Panwas membiarkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotaKPU
b. Dengan sengaja tidak memberitahukan pilihannya kepada orang lain
c. Keberpihakan terhadap salah satu peserta Pemilu
d. Mengeluarkan pendapat untuk mendukung salah satu peserta pemilu
e. Melakukan tindakan yang melampaui batas kewenangan

Jawaban: B14.

14. Anggota KPU Kabupaten/Kota wajib mematuhi kode etik yang disusun dandisetujui bersama oleh

a. Bawaslu, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Kehormatan Dewan
b. DKPP, Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi
c. KPU, Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi
d. DKPP, KPU dan Mahkamah Konstitusi
e. KPU, Bawaslu, dan DKPP

Jawaban: E

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved