Berita Bengkulu Tengah

Butuh 429 Petugas, KPU Bengkulu Tengah Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah resmi membuka pendaftaran bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Beng

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Foster Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS). Butuh 429 Petugas, KPU Bengkulu Tengah Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Syaratnya 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah resmi membuka pendaftaran bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah tahun 2024.

Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Alexander mengungkapkan, pihaknya akan membuka pendaftaran untuk PPS sejak Kamis (2/5/2024) hingga Rabu (8/5/2024).

"Kita kemarin sudah membuka pendaftaran bagi anggota PPK, saat ini akan kita buka pendaftaran bagi PPS," ujar Alexander, Rabu (1/5/2024). 

Baca juga: 232 Orang Daftar PPK, KPU Bengkulu Tengah Perpanjangan 3 Hari Untuk Satu Kecamatan

Untuk dapat mengikuti seleksi PPS, peserta harus mendaftarkan diri melalui aplikasi SIAKBA milik KPU. 

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para pendaftar PPS agar bisa ikut seleksi tersebut. 

Berikut persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS):

a. Warga Negara Indonesia.

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS.

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved