Kamis, 7 Mei 2026

Pilwakot Bengkulu 2024

ASN Pemkot Bengkulu Diwarning Agar Netral Jelang Pilwakot Bengkulu 2024

ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali diingatkan agar bersikap netral jelang Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bengkulu 2024

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Apel Pegawai Pemkot Bengkulu usai lebaran, Selasa (16/4/2024). ASN Pemkot Bengkulu Diwarning Agar Netral Jelang Pilwakot Bengkulu 2024 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali diingatkan agar bersikap netral jelang Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bengkulu 2024.

Saat ini, tahapan pilwakot sendiri sudah berjalan, termasuk pembentukan badan ad hoc di KPU Kota Bengkulu.

Pj Sekda Kota Bengkulu, Eka Rika Rino mengatakan sama seperti pemilu dan pileg lalu, ASN harus bersikap netral, dan tidak diperbolehkan berpihak dan mendukung salah satu calon.

"Jadi, ASN di Pemkot Bengkulu harus tetap netral," kata Eka kepada TribunBengkulu.com, Senin (6/5/2024).

Nantinya, pemkot akan kembali menegaskan dan mengingatkan soal netralitas ini kepada seluruh ASN, apalagi di masa kampanye dan menjelang hari H pencoblosan 27 November 2024 mendatang.

Sementara, untuk tahapan pilwakot sendiri, hingga 31 Mei 2024 nanti, KPU menjadwalkan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. 

Baca juga: Pedagang Pasar Panorama Gugat Pemkot Bengkulu, Sidang Perdana Dijadwalkan 8 Mei 2024

Kemudian, 31 Mei hingga 23 September, KPU akan melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

5 Mei sampai 19 Agustus, calon perseorangan mulai menyerahkan dan melengkapi persyaratan dukungan calon perseorangan, diikuti pengumunan pendaftaran pasangan calon pada 24 sampai 26 Agustus 2024.

Pendaftaran pasangan calon dijadwalkan 27 sampai 29 Agustus 2024. KPU kemudian akan melakukan penelitian persyaratan calon dari 27 Agustus sampai 29 September 2024, sebelum akhirnya menetapkan pasangan calon pada 24 September 2024.

Setelah itu, ada masa kampanye Pilwakot 2024, dimulai 25 September hingga 23 November 2024.

Ada masa tenang selama 3 hari, mulai 24 hingga 26 November 2024, sebelum hari H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.

KPU akan melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi surat suara pada 27 November hingga 16 Desember 2024.

Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan 5 hari setelah putusan MK jika ada gugatan hasil pemilihan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved