Korupsi SMK IT Bengkulu Selatan
Mantan Kepala SMK IT Al Malik Segera Jalani Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS
Mantan Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan berinisial AS (54) yang merupakan tersangka korupsi dan BOS segera diadili.
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Mantan Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan berinisial AS (54) segera diadili terkait dugaan korupsi dana BOS dan dana hibah SMK IT AL Malik.
Bahkan, berkas perkara kasus dugaan korupsi tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejari Bengkulu Selatan.
Dalam waktu dekat penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu Selatan akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan.
Saat akan dibawa menggunakan mobil ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Manna, tersangka AS tidak menjawab saat ditanya wartawan.
Tersangka AS, tampak masih saja bungkam dan tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan oleh para wartawan yang ada di lokasi.
Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, S.H, M.H melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan Hendra Catur Putra, SH, MH membenarkan, jika berkas perkara tersangka korupsi SMK IT sudah lengkap.
Sehingga, dalam waktu dekat ini berkas tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan.
"Ya, berkas tersebut korupsi SMK IT Al Malik sudah P21. Minggu depan kita akan langsung limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu," kata Kasi Intel, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Ratusan Kios Sekudang Program Pemkab Bengkulu Selatan Gulung Tikar dan Jadi Warung Biasa
Hendra melanjutkan, sembari menunggu persidangan, AS tetap ditahan. Penahanan dititipkan di sel tahanan Rutan Kelas IIB Manna.
Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses terhadap tersangka, serta mengantisipasi tersangka AS melarikan diri.
"Nanti kalau sudah sidang, kemungkinan tersangka akan ditahan di Bengkulu. Itu untuk memudahkan proses sidang, karena jaraknya dekat," tutup Hendra.
Untuk diketahui, AS ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BOS SMK IT AL Malik saat ia bertugas sebagai kepala sekolah itu pada tahun 2021-2022 lalu.
Modus korupsi dana BOS adalah dengan membuat data fiktif siswa yang dimasukan dalam Dapodik. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 323 juta.
Untuk memulihkan kerugian negara dalam perkara ini, jaksa telah menyita aset milik AS berupa tanah seluas 1.200 meter persegi yang berada di Desa Ketaping Kecamatan Manna.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tersangka-Korupsi-SMK-IT-BS.jpg)