Al Quran dan Hadits

Viral Ria Ricis Disebut Dada Rata dan Tak Disentuh, Ternyata Ini Hukum Suami Tidak Mau Gauli Istri

Bagaimana hukum dalam Islam, seorang istri yang sengaja tak diberi nafkah lahir dan batin oleh sang suami?

|
Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TikTok @viralinaja_id
Foto salinan gugatan cerai Ria Ricis kepada Teuku Rian Trending X. Disebut dada rata dan Teuku Rian tidak mau menyentuh dan menggaulinya. Apa hukumnya dalam Islam? 

TRIBUNBENGKULU.COM - Ria Ricis menjadi perbincangan hangat di aplikasi X (Twitter) usai terungkap tak diberi nafkah lahir dan batin oleh Teuku Ryan.

Hal tersebut terungkap dari isi gugatan cerai Ria Ricis yang terungkap ke publik, hingga menjadi trending topik X beberapa hari terakhir.

Salah satu isi gugatan cerai yang disorot warganet adalah Ria Ricis yang disebut dada rata, transfer uang Rp 500 juta hingga tidak disentuh oleh Teuku Ryan.

Kemudian unggahan tersebut dibagikan berulang kali di berbagai platform media sosial dan kebanyakan menghujat Teuku Ryan dengan akronim Mokondo dan Red Flag.

Istilah itu disematkan warganet untuk Teuku Ryan karena perilakunya yang mendiamkan Ria Ricis beberapa lama dengan alasan tidak punya uang.

Namun, perilaku Teuku Ryan seketika berubah setelah Ria Ricis mentransfer uang sebesar Rp. 500 juta.

Tak hanya sampai disitu di bagian lain isi gugatan, ternyata Teuku Ryan juga disebut tidak pernah lagi memberikan nafkah batin kepada Ria Ricis.

Teuku Ryan ternyata tidak mau menyentuh, bahkan tidak mau menggauli Ria Ricis dengan berbagai macam alasan.

Sehingga Ria Ricis menjadi minder dengan tubuhnya, bahkan sempat berpikir untuk mengubah bentuk payudaranya (operasi implan).

Lantas, bagaimanakah hukumnya seorang suami yang tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepada istrinya?

Dilansir dari laman NU hukum bagi seorang suami untuk memberikan nafkah lahir dan batin adalah sebuah kewajiban.

Hal ini termaktub jelas dalam hadits yang berbunyi:

اتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ، وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya:

“Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita, karena kalian mengambil mereka dengan amanat Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved