Hakim MK Anwar Usman

Hakim MK Anwar Usman Si Paman Gibran Kembali Diduga Melanggar Etik untuk Ke-3 Kalinya

Untuk ketiga kalinya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman si Paman Gibran bermasalah pelanggaran etik.

|
TribunBengkulu.com/Kompas
Hakim MK Anwar Usman yang merupakan paman Gibran Rakabuming kembali diduga untuk ketiga kalinya melanggar etik. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Untuk ketiga kalinya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman si Paman Gibran bermasalah pelanggaran etik.

Seperti diketahui, sebelumnya Anwar Usman pernah dinyatakan melanggar etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Hal itu setelah Anwar Usman memutus perkara yang membuat keponakanannya Gibran Rakabuming Raka bisa memenuhi syarat usia sebagai calon wakil Presiden.

Atas pelanggaran tersebut, Anwar Usman kemudian dicopot sebagai Ketua MK.

Kemudian pada Kamis, (28/3/2024), Anwar Usman kembali dinyatakan melanggar etik karena sikapnya yang tidak menerima putusan MKMK sebelumnya.

Kini Anwar Usman dilaporkan Advokat Zico Leonard Djagardo pada Senin (13/5/2024).

Anwar Usman diduga melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.

"Pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Zico, dalam laporannya kepada MKMK, Senin.

Dalam laporannya, Zico menyampaikan, saat ini sedang berjalan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan oleh Anwar Usman terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK.

Baca juga: Lagi-Lagi, Hakim MK Anwar Usman si Paman Gibran Dinyatakan Melanggar Etik

Hakim MK Anwars Usman yang merupakan Paman Gibran Rakabuming, lagi-lagi dinyatakan melanggar etik.
Hakim MK Anwars Usman yang merupakan Paman Gibran Rakabuming, lagi-lagi dinyatakan melanggar etik. (TribunBengkulu.com/Ist)

Adapun pada tanggal 8 Mei 2024, agenda persidangan di PTUN adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari penggugat, Anwar Usman.

Salah satu ahli yang diajukan oleh adik ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu adalah Muhammad Rullyandi.

"Padahal, Muhammad Rullyandi sedang menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif dengan posisi sebagai Kuasa dari Termohon (KPU)," ungkap Zico.

Zico menuturkan, setidaknya ia menemukan dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang menempatkan Muhammad Rullyandi sebagai kuasa hukum.

Dimana dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut.

Mengajukan gugatan dan menghadirkan ahli adalah kebebasan setiap warga negara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved