Hakim MK Melanggar Etik

Lagi-Lagi, Hakim MK Anwar Usman si Paman Gibran Dinyatakan Melanggar Etik

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang juga paman Cawapres Gibran Rakabuming, lagi-lagi dinyatakan melanggar etik.

|
TribunBengkulu.com/Ist
Hakim MK Anwars Usman yang merupakan Paman Gibran Rakabuming, lagi-lagi dinyatakan melanggar etik. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang juga paman Cawapres Gibran Rakabuming, lagi-lagi dinyatakan melanggar etik.

Majelis Kehormatan MK (MKMK) kembali menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim MK Anwar Usman.

Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo ini melanggar etik karena sikapnya yang tidak menerima keputusan MKMK sebelumnya.

Dalam putusan MKMK nomor 2 tahun 2023, Anwar Usman dicopot dari posisi ketua MK.

Sikap Anwar Usman yang tidak menerima putusan tersebut terlihat saat konferensi pers merespon Putusan MKMK nomor 2 tahun 2023.

"Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024) seperti dilansir dari Kompas.com.

"Majelis Kehormatan menemukan bahwa pernyataan yang disampaikan hakim terlapor, baik secara tersirat maupun tersurat, menunjukkan gelagat dan sikap bahwa hakim terlapor tidak dapat menerima putusan," kata anggota MKMK Yuliandri.

Masih menurut MKMK, ada beberapa pernyataan Anwar yang menunjukkan sikap tidak menerima.

Antara lain, menyebut ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.

Kemudian, pernyataan Anwar yang menyayangkan proses peradilan etik digelar secara terbuka, serta putusan MKMK yang menurutnya melanggar norma dan ketentuan yang berlaku.

MKMK pun berpandangan, tindakan Anwar yang menggelar konferensi pers juga sudah dapat menunjukkan sikap tidak legowo atas putusan MKMK.

Di samping itu, Anwar juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha atas putusan MKMK tersebut.

"Tindakan hakim terlapor yang mengajukan gugatan ke PTUN, bagi Majelis Kehormatan, merupakan fakta yang memperkuat penilaian bahwa hakim terlapor tidak dapat menerima putusan," kata Yuliandri.

Bahkan, MKMK menilai Anwar melakukan reaksi dan perlawanan atas putusan itu serta menunjukkannya secara terbuka dalam tindakan yang diketahui oleh publik secara luas.

Dengan putusan MKMK terbaru ini, artinya sudah dua kali Anwar Usman dinyatakan melanggar etik oleh MKMK.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved