Pembunuh Pacar Tasikmalaya
Pembunuh Pacar yang Hamil di Tasikmalaya Divonis Hukuman Mati oleh Pengadilan
Pengadilan memvonis Herdis Permana (20), pelaku pembunuh pacar yang hamil di Tasikmalaya dengan hukuman mati.
TRIBUNBENGKULU.COM - Pengadilan memvonis Herdis Permana (20), pelaku pembunuh pacar yang hamil di Tasikmalaya dengan hukuman mati.
Seperti diketahui, Herdis Permana merupakan tersangka pembunuhan terhadap pacarnya yang bernama Wiwin Wintasih (19).
Wiwin dibunuh karena pelaku panik dan tidak terima korban hamil.
Pelaku lantas melakukan pembunuhan berencana terhadap Wiwin di Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023) silam.
Berikut isi vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Senin (13/5/2024).
"Menyatakan Terdakwa HERDIS PERMANA Bin OMAN SURYAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan dengan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHPidana," tulis putusan hakim di laman SIPP PN Tasikmalaya tertanggal Senin, 13 Mei 2024.
"Yang kami dakwakan dalam dakwaan Primair, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERDIS PERMANA Bin OMAN SURYAMAN dengan pidana MATI, serta dengan perintah Terdakwa tetap ditahan."
"Tercatat, kasus ini telah menjalani sebanyak 7 kali agenda sidang, mulai dari Senin (18/5/2024) lalu, hingga terakhir pada Senin (13/5/2024) kemarin saat putusan hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herdis."
Baca juga: Akun IG Ridho Yahya, Mantan Wali Kota Prabumulih Diserang Warganet Gara-Gara Kasus Bidan Zainab
Baca juga: 7 Fakta Baru Fiki, Pemuda Jambi Jadi Tersangka Karena Bunuh Begal Demi Selamatkan Adik
Disadur dari kronologi yang tertuang dalam dakwaan primer atau dakwaan utama kasus tersebut.
Perkenalan Herdis dan Wiwin terjadi pada 2019 silam, namun keduanya mulai menjalin hubungan sebagai kekasih atau berpacaran sejak Juli 2021 silam.
Setelah memiliki hubungan sebagai kekasih selama 2 tahun 4 bulan, tepatnya pada Selasa (28/11/2023) pukul 20.50 WIB, awal mula kasus ini dimulai.
Wiwin mengabari kekasihnya itu, melalui pesan singkat, bahwa dirinya mulai merasakan gejala hamil.
Mendapati kabar tersebut, Herdis merasa marah dan kebingungan oleh kondisi yang terjadi.
Sehingga pada pukul 21:00 WIB di hari yang sama, Herdis yang pada saat itu tengah berada di rumahnya.
Ia langsung berniat untuk menghilangkan nyawa perempuan muda yang telah menjadi kekasihnya selama 2 tahun ke belakang itu.
Niat tersebut muncul karena Herdis merasa takut jika Wiwin Wintasih benar-benar hamil.
Sementara laki-laki berusia 20 tahun itu belum siap bertanggung jawab untuk menikahi Wiwin dan mempunyai anak.
Masih di hari yang sama, melalui pesan singkat, Herdis mengajak Wiwin untuk bertemu keesokan harinya di kampus tempat Herdis menuntut ilmu.
Alasannya bahwa pertemuan tersebut akan membahas kondisi yang terjadi di dalam hubungan mereka.
Pukul 22:30 WIB masih di hari yang sama, Herdis melakukan pengecekan keberadaan senjata tajam berupa pisau karambit.
Karambit tersebut ia simpan di dalam tas miliknya sebagai persiapan untuk menghilangkan nyawa Wiwin Wintasih.
Keesokan harinya, Rabu (29/11/2023) sekira pukul 08:00 WIB, Herdis yang telah berniat menghilangkan nyawa kekasihnya segera pergi menuju kampus tempat Herdis menuntut ilmu.
Sebilah pisau karambit yang semalam diperiksanya sudah berada di dalam tas yang disandangnya, lalu Herdis memasuki sanggar pramuka yang berada di kampus tersebut. Di sana, Herdis mengambil balok kayu dan dimasukan pula ke dalam tasnya.
Di atas pukul 12:00 WIB siang, Herdis dan Wiwin akhirnya bertemu di suatu tempat, kemudian lelaki itu mengajak Wiwin ke sebuah tempat sepi dan jauh dari pemukiman warga.
Baca juga: Pembunuh Pacar yang Hamil di Tasikmalaya Divonis Hukuman Mati oleh Pengadilan
Tepatnya di semak-semak perkebunan Kampung Puteran Kaler, Blok Amsali Pasir Gintung, Desa Puteran, Kecamatan Pageurageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Di sana, Herdis dan Wiwin mulai cekcok terkait pembahasan malam sebelumnya.
Tak sampai di situ, pisau karambit dikeluarkannya dari tas dan menghunuskan pisau tersebut ke arah rusuk kanan Wiwin, namun tidak tembus.
Pada saat itu, korban diketahui sempat melakukan perlawanan dengan cara melepaskan diri saat dirinya ditarik oleh Herdis.
Bahkan Wiwin sempat menendang kaki terdakwa sambil berteriak.
Sayangnya, teriakan Wiwin sontak terhenti ketika Herdis menusukan pisau karambitnya itu ke arah leher korban.
Bahkan, Herdis menusuk sebanyak 6 kali di bagian tubuh Wiwin lainnya, membuat korban tidak lagi bergerak.
Mendapati kondisi seperti itu, Herdis segera membuang pisau karambitnya di sekitar tempat kejadian.
Lalu Herdis mendorong tubuh Wiwin yang diketahui sudah tidak bergerak lagi itu ke bawah.
Baca juga: Viral Pengantin Pria Tayangkan Video Mesum Pengantin Wanita dengan Pria Lain saat Resepsi Pernikahan
Lalu, Herdis bergegas meninggalkannya dengan mengambil HP dan tas milik Wiwin guna menghilangkan barang bukti.
Usai melakukan aksi sadisnya, Herdis kembali ke kampus tempat dirinya menuntut ilmu dan melanjutkan kuliah hingga sore.
Sepulangnya ke rumah, Herdis mencuci sepatu miliknya dan merendam baju serta celananya lantaran di sana terdapat banyak bercak darah milik Wiwin Wintasih.
Selang satu hari setelah peristiwa berdarah itu terjadi, pada Kamis (30/11/2023) pukul 01.00 WIB dini hari, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil meringkus Herdis di kediamannya setelah pihak kepolisian mengumpulkan beberapa keterangan saksi dan alat bukti.
Saat terdakwa dihadirkan di Press Release Polres Tasikmalaya Kota di hari yang sama ketika dia ditangkap, Herdis mengaku bahwa dirinya telah menjalin hubungan dengan korban selama 4 tahun.
Baca juga: Kisah Nyata Penyintas Kecelakaan Maut Andes, Terpaksa Melakukan Kanibalisme untuk Bertahan Hidup
Baca juga: Kisah Nyata Mike, Ayam yang Hidup Tanpa Kepala Selama 18 Bulan dan Membuat Pemiliknya Kaya
“Kurang lebih 4 tahun. WW mengabari saya kalau dia sudah tidak datang bulan sejak Senin (13/11/2023) lalu,” ucapnya.
Saat mengetahui kekasihnya tersebut tidak datang bulan, Herdis menduga bahwa Wiwin tengah hamil dan berniat untuk menggugurkan kandungan tersebut.
“Mau digugurin, cuma, (saya) enggak lihat hasil digugurinnya (pada Wiwin), jadi dibunuh,” jelasnya.
Herdis juga mengakui bahwa dirinya telah merencanakan pembunuhan tersebut hanya dalam waktu satu malam.
“Pikiran saya sudah mentok, jadi saya rencanakan pembunuhan itu,” pungkasnya.
Barulah, melalui sidang yang digelar PN Tasikmalaya pada Senin (13/5/2024) kemarin, setelah melalui sebanyak 7 kali agenda sidang sejak Senin (18/5/2024), putusan hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herdis.
Diketahui pula, riwayat perkara kasus ini telah pada tahapan putusan dengan proses minutasi atau proses menjadikan berkas-berkas perkara kasus pembunuhan Herdis terhadap Wiwin menjadi Arsip Negara. (**)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pembunuh Pacar Tasikmalaya
Divonis Hukuman Mati
Pengadilan Negeri Tasikmalaya
Herdis Permana
Wiwin Wintasih
| Chat Terakhir Fahri, Siswa SMK yang Ditemukan Tewas Tak Wajar di Kamar di Air Bening Rejang Lebong |
|
|---|
| Pengakuan Menantu yang Gelapkan Uang Mertua Rp4,7 Miliar di Kepahiang, Uang Dipakai Dugem ke Bali |
|
|---|
| Pelajar 16 Tahun di Rejang Lebong Ditemukan Tewas Tak Wajar |
|
|---|
| Bupati Azhari Usul Pembangunan Strategis Lebong, Ketua DPD RI Sultan Siap Kawal |
|
|---|
| DPR RI Kecam Dugaan Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI, Minta Sanksi Tegas dan Efek Jera |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pengadilan-pembunuh-pacar-yang-hamil-di-Tasikmalaya-hukuman-mati.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.