Pembunuh Pacar Tasikmalaya
Pembunuh Pacar yang Hamil di Tasikmalaya Divonis Hukuman Mati oleh Pengadilan
Pengadilan memvonis Herdis Permana (20), pelaku pembunuh pacar yang hamil di Tasikmalaya dengan hukuman mati.
TRIBUNBENGKULU.COM - Pengadilan memvonis Herdis Permana (20), pelaku pembunuh pacar yang hamil di Tasikmalaya dengan hukuman mati.
Seperti diketahui, Herdis Permana merupakan tersangka pembunuhan terhadap pacarnya yang bernama Wiwin Wintasih (19).
Wiwin dibunuh karena pelaku panik dan tidak terima korban hamil.
Pelaku lantas melakukan pembunuhan berencana terhadap Wiwin di Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023) silam.
Berikut isi vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Senin (13/5/2024).
"Menyatakan Terdakwa HERDIS PERMANA Bin OMAN SURYAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan dengan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHPidana," tulis putusan hakim di laman SIPP PN Tasikmalaya tertanggal Senin, 13 Mei 2024.
"Yang kami dakwakan dalam dakwaan Primair, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERDIS PERMANA Bin OMAN SURYAMAN dengan pidana MATI, serta dengan perintah Terdakwa tetap ditahan."
"Tercatat, kasus ini telah menjalani sebanyak 7 kali agenda sidang, mulai dari Senin (18/5/2024) lalu, hingga terakhir pada Senin (13/5/2024) kemarin saat putusan hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herdis."
Baca juga: Akun IG Ridho Yahya, Mantan Wali Kota Prabumulih Diserang Warganet Gara-Gara Kasus Bidan Zainab
Baca juga: 7 Fakta Baru Fiki, Pemuda Jambi Jadi Tersangka Karena Bunuh Begal Demi Selamatkan Adik
Disadur dari kronologi yang tertuang dalam dakwaan primer atau dakwaan utama kasus tersebut.
Perkenalan Herdis dan Wiwin terjadi pada 2019 silam, namun keduanya mulai menjalin hubungan sebagai kekasih atau berpacaran sejak Juli 2021 silam.
Setelah memiliki hubungan sebagai kekasih selama 2 tahun 4 bulan, tepatnya pada Selasa (28/11/2023) pukul 20.50 WIB, awal mula kasus ini dimulai.
Wiwin mengabari kekasihnya itu, melalui pesan singkat, bahwa dirinya mulai merasakan gejala hamil.
Mendapati kabar tersebut, Herdis merasa marah dan kebingungan oleh kondisi yang terjadi.
Sehingga pada pukul 21:00 WIB di hari yang sama, Herdis yang pada saat itu tengah berada di rumahnya.
Ia langsung berniat untuk menghilangkan nyawa perempuan muda yang telah menjadi kekasihnya selama 2 tahun ke belakang itu.
Pembunuh Pacar Tasikmalaya
Divonis Hukuman Mati
Pengadilan Negeri Tasikmalaya
Herdis Permana
Wiwin Wintasih
| Bolak-Balik Beli Solar Pakai Barcode Berbeda di SPBU Bengkulu Tengah, Buyung Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Pemkab Lebong Tetapkan Status Tanggap Darurat, Bupati Azhari Minta Warga Bersabar |
|
|---|
| Roy Suryo Buka Suara Usai Jusuf Kalla Bakal Laporkan Rismon Sianipar Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Puluhan Rumah di Dua Desa Bengkulu Tengah Terendam Banjir, Ketinggian Capai 1,5 Meter |
|
|---|
| Tolak Rekonstruksi Kasus Kematian Gita Fitri di Kepahiang, Kuasa Hukum Soroti 14 Adegan Janggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pengadilan-pembunuh-pacar-yang-hamil-di-Tasikmalaya-hukuman-mati.jpg)