Selasa, 7 April 2026

Pembunuh Pacar Tasikmalaya

Pembunuh Pacar yang Hamil di Tasikmalaya Divonis Hukuman Mati oleh Pengadilan

Pengadilan memvonis Herdis Permana (20), pelaku pembunuh pacar yang hamil di Tasikmalaya dengan hukuman mati.

|
TribunBengkulu.com/Tribun Priangan
Pengadilan memvonis Herdis Permana (20), pelaku pembunuh pacar yang hamil di Tasikmalaya dengan hukuman mati. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pengadilan memvonis Herdis Permana (20), pelaku pembunuh pacar yang hamil di Tasikmalaya dengan hukuman mati.

Seperti diketahui, Herdis Permana merupakan tersangka pembunuhan terhadap pacarnya yang bernama Wiwin Wintasih (19).

Wiwin dibunuh karena pelaku panik dan tidak terima korban hamil.

Pelaku lantas melakukan pembunuhan berencana terhadap Wiwin di Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023) silam.

Berikut isi vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Senin (13/5/2024).

"Menyatakan Terdakwa HERDIS PERMANA Bin OMAN SURYAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan dengan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHPidana," tulis putusan hakim di laman SIPP PN Tasikmalaya tertanggal Senin, 13 Mei 2024.

"Yang kami dakwakan dalam dakwaan Primair, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERDIS PERMANA Bin OMAN SURYAMAN dengan pidana MATI, serta dengan perintah Terdakwa tetap ditahan."

"Tercatat, kasus ini telah menjalani sebanyak 7 kali agenda sidang, mulai dari Senin (18/5/2024) lalu, hingga terakhir pada Senin (13/5/2024) kemarin saat putusan hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herdis."

Baca juga: Akun IG Ridho Yahya, Mantan Wali Kota Prabumulih Diserang Warganet Gara-Gara Kasus Bidan Zainab

Baca juga: 7 Fakta Baru Fiki, Pemuda Jambi Jadi Tersangka Karena Bunuh Begal Demi Selamatkan Adik

Disadur dari kronologi yang tertuang dalam dakwaan primer atau dakwaan utama kasus tersebut.

Perkenalan Herdis dan Wiwin terjadi pada 2019 silam, namun keduanya mulai menjalin hubungan sebagai kekasih atau berpacaran sejak Juli 2021 silam.

Setelah memiliki hubungan sebagai kekasih selama 2 tahun 4 bulan, tepatnya pada Selasa (28/11/2023) pukul 20.50 WIB, awal mula kasus ini dimulai.

Wiwin mengabari kekasihnya itu, melalui pesan singkat, bahwa dirinya mulai merasakan gejala hamil.

Mendapati kabar tersebut, Herdis merasa marah dan kebingungan oleh kondisi yang terjadi.

Sehingga pada pukul 21:00 WIB di hari yang sama, Herdis yang pada saat itu tengah berada di rumahnya.

Ia langsung berniat untuk menghilangkan nyawa perempuan muda yang telah menjadi kekasihnya selama 2 tahun ke belakang itu.

Herdis Permana, pelaku pembunuhan pacar karena hamil di Tasikmalay.
Herdis Permana, pelaku pembunuhan pacar karena hamil di Tasikmalaya.
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved