Al Quran dan Hadits
Hukum Menikahi Anak Bibi, Apakah Boleh dalam Islam? Ini Jawaban Ulama NU
Hukum menikahi anak bibi alias sepupu dalam Islam yang justru diperbolehkan karena bukan termasuk mahram.
Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TRIBUNBENGKULU.COM - Simak hukum menikahi anak bibi alias sepupu dalam Islam yang tak banyak diketahui oleh umat Islam.
Seperti diketahui, menikah dalam Islam adalah salah satu sekaligus ibadah bagi yang melaksanakannya.
Tujuan menikah adalah agar terhindar dari perbuatan zina maupun perbuatan buruk lainnya.
Bahkan, perintah untuk menikah telah dijelaskan dalam firman Allah SWt di surat An Nur ayat 32, berbunyi:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendiri di antara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."
Namun, bagaimana jadinya jika kita justru menikah dengan anak bibi kita sendiri.
Seperti apa hukum menikahi sepupu dalam Islam? Bagaimana juga larangan-larangan dalam menikah?
Baca juga: Hukum Malam Mingguan dalam Islam Sesuai Al Quran, Lengkap dengan Anjuran Rasullulah SAW
Menanggapi pertanyaan ini, wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang, Kiai M Sholeh menjelaskan, ada beberapa daftar perempuan yang tidak boleh dinikahi.
Hal tersebut telah diungkap dalam Al Quran.
Allah SWT berfirman, dalam Surat An-Nisa Ayat 23, yaitu:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya :
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.
Ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri.
Dalil Al Quran
Al Quran dan Hadits
Hadits
Dalil Al Quran tentang menikah
Hukum Menikahi Anak Bibi
Hukum Menikahi Sepupu
Nadhalatul Ulama
Hukum Menikahi Anak Bibi dalam Islam
Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam
Ayat Al Quran Pernikahan dan Kewajiban Menikah
Hadits Tentang Perintah Menikah
Hadits Sahih Tentang Perintah Menikah
Menikah
Hukum Menikah
Larangan menikah dalam Islam
Orang yang tidak boleh dinikahi dalam Islam
| Sabda Rasulullah Tentang Rukum Iman dalam Islam, Hadits Muslim Nomor 10 dan Terjemahannya |
|
|---|
| 5 Rukun Islam dan Riwayat Rasul Tentang Takdir, Hadits Muslim Nomor 9 dan Terjemahan |
|
|---|
| Peringatan Rasulullah Tentang Dajjal Pendusta, Hadits Muslim Nomor 8 dan Terjemahan |
|
|---|
| Peringatan Nabi Muhammad Tentang Hadits Palsu, Hadits Muslim Nomor 7 dan Terjemahan |
|
|---|
| Larangan Menceritakan Semua yang Didengar, Hadits Muslim Nomor 6 dan Terjemahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Hukum-Menikahi-Anak-Bibi-Apakah-Boleh-dalam-Islam-Ini-Jawabannya-Menurut-Nadhalatul-Ulama.jpg)