Al Quran dan Hadits

Hukum Menikahi Anak Bibi, Apakah Boleh dalam Islam? Ini Jawaban Ulama NU

Hukum menikahi anak bibi alias sepupu dalam Islam yang justru diperbolehkan karena bukan termasuk mahram.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
Freepik.com
Ilustrasi hukum menikahi anak bibi, apakah boleh dalam Islam? Ini jawabannya menurut ulama Nadhalatul Ulama. 

Tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

"Dalam ayat itu disebutkan daftar orang maupun keluarga yang tidak boleh, atau haram dinikahi. Selain orang-orang di atas termasuk sepupu boleh dinikahi," kata Rais Syuriyah, dikutip dari laman Nu Online, Rabu (15/05/24).

Disisi Lain, ada dua jenis mahram yang haram untuk dinikahi, yaitu hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).

Perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan kekerabatan (hurmah mu’abbadah) ada 7 (tujuh).

Diantaranya, ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terakhir bibi dari ibu.

Selanjutnya, perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan (hurmah mu’abbadah) ada empat, yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).

Lalu, yang haram dinikahi sebab persusuan ada 7 (tujuh) yaitu, ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudara susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).

Apabila pernikahan dengan perempuan yang menjadi mahram tetap dilakukan, maka pernikahannya menjadi batal.

Bahkan apabila tetap dilanggar dan dilanjutkan akan bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang lebih berat.

Singkatnya, seorang laki-laki diharamkan menikahi wanita yang termasuk mahramnya.

Untuk itu jika menikah dengan saudara sepupu tidak termasuk di dalamnya.

"Jadi boleh-boleh saja, karena sepupu itu bukanlah mahram. Untuk itu hukum menikahi saudara sepupu diperbolehkan dan sah-sah saja, asalkan tidak satu persusuan," timpalnya.

Simak juga dalil Al-Quran dan Hadits lainnya di sini.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved