Berita Seluma

Kejari Seluma Terima Pelimpahan Tersangka Penimbunan BBM Subsidi, Barang Bukti Solar Nyaris 1 Ton

Kejari Seluma menerima pelimpahan tahap 2 tersangka penimbunan BBM subsidi dari Kejati Bengkulu, Kamis siang (16/5/2024).

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Tim Kejati Bengkulu menimbang kembali barang bukti solar sebelum dilakukan serah terima di Kejari Seluma, Kamis siang (15/5/2024). 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Kejari Seluma menerima pelimpahan tahap 2 tersangka penimbunan BBM subsidi dari Kejati Bengkulu, Kamis siang (16/5/2024).

Tersangkanya yakni YA (32) warga Desa Lubuk Sahung Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidum Alman Noveri mengatakan pelimpahan tahap 2 ini dilakukan Kejati Bengkulu karena semua berkas telah lengkap dan siap untuk di sidangkan.

"Tersangka berikut barang bukti telah kita terima pelimpahan tahap duanya dari Kejati Bengkulu. Untuk tersangka langsung kita titipkan ke Lapas Malabero Bengkulu," kata Alman Noveri, Kamis siang (16/5/2024).

Untuk barang bukti yang diserahkan, ada BBM jenis solar dengan berat 900 kilogram lebih.

Lalu ada satu unit mobil jenis Isuzu Panther yang digunakan tersangka untuk membeli BBM, mesin pompa elektrik, empat buah selang plastik, dua buah corong minyak dan satu unit handphone.

"Semua barang bukti tersebut telah kita terima. Untuk BBM Solar sebelum kita terima, kita lakukan penimbangan untuk memastikan jumlahnya," ujar Alman.

Alman menjelaskan, pelimpahan tersangka ini dikarenakan lokus atau TKP perkara berada di wilayah kerja Kejari Seluma.

Sehingga untuk persidangan tersangka YA ini, akan dilaksanakan oleh Kejari Seluma.

"Setelah ini kita akan pelajari berkasnya untuk menyiapkan dakwaan, setelah semua lengkap baru kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Alman Noveri.

Untuk diketahui pada akhir Maret 2024 lalu Reskrimsus Polda Bengkulu melalui Subdit Tipidter mengamankan pelaku pembeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan tangki kendaraan yang sudah dimodifikasi.

Pelaku berinisial YA (32) wiraswasta, warga Desa Lubuk Sahung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.

Pelaku ini melakukan pengisian BBM menggunakan kendaraan dengan tangki yang sudah dimodifikasi menggunakan pompa elektrik otomatis, lalu BBM subsidi jenis solar tersebut ditampung di dalam jerigen.

Perbuatan YA ini terendus, sehingga dilakukan pengintaian oleh Subdit Tipidter Reskrimsus Polda Bengkulu.

Perbuatan pelaku atau tersangka ini terbukti, yang selanjutnya langsung dilakukan penangkapan.

Baca juga: Kejari Lakukan Kajian Akademik Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Stunting Rp 5,7 Miliar di Seluma

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved