Kamis, 11 Juni 2026

Al Quran dan Hadits

Hukum Memakai Bangle dan Jerangau dalam Islam, Perbuatan Syirik Membatalkan Keislaman

Selain kepada Allah yang mampu menghilangkan dan menolak dhurr atau bala adalah perbuatan Syirkul Akbar (syirik besar yang membatalkan keislaman).

Tayang:
Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
Sripoku.com
Ilustrasi hukum memakai bangle dan jerangau dalam Islam, perbuatan syirik membatalkan keislaman. 

Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa keyakinan selain kepada Allah yang mampu menghilangkan dan menolak dhurr atau bala atau bahaya dan mendatangkan syafaat serta rahmat adalah perbuatan Syirkul Akbar (syirik besar yang membatalkan keislaman).

Karena Allah dalam awal ayat menyebutkan, “Apa-apa (sesembahan) yang kalian seru selain Allah.”

Setelah menyebutkan keyakinan yang salah, Allah menyebutkan keyakinan yang benar dan diikuti oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam atas perintah Allah.

Yaitu pasrah dengan menyerahkan diri dan urusannya kepada Allah karena tidak ada dhurr/bala` maupun rahmat/manfaat kecuali atas izin Allah dan dari sisi Allah jalla tsanâ`uh.

Untuk itu Allah menutup dengan firman-Nya, “Katakanlah, ‘Cukuplah Allah bagiku. Hanya kepada-Nya orang-orang pasrah bertawakkal.’”

2. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Dikisahkan dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang lelaki yang memakai gelang dari kuningan lalu bertanya:

وَيْحَكَ مَا هَذِهِ؟» قَالَ: مِنَ الْوَاهِنَةِ؟ قَالَ: «أَمَا إِنَّهَا لَا تَزِيدُكَ إِلَّا وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ؛ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا

“Hah, apa ini?” Dia menjawab, “Untuk melemahkan (penyakit).” Beliau bersabda, “Ia tidak akan menambahmu kecuali justru kelemahan (iman dan kesehatan). Buanglah darimu.

Sungguh andai saja kamu meninggal dalam keadaan memakainya (yakni keyakinan salah), kamu tidak akan beruntung selamanya (masuk neraka).” [Hasan: HR. Ahmad.

Dalam hadist tersebut ada perkataan bahwa segala penangkal bala tidak bermanfaat atau bereaksi sama sekali malah justru melemahkan sang pemilik jimat atau bangle.

Juga terdapat anjuran Rasul agar membuang gelang tersebut dan melarang pemakaian gelang tersebut.

Disitu juga tersirat bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan syirik karena Nabi Muhammad bersabda “Sungguh andai saja kamu meninggal dalam keadaan memakainya, kamu tidak akan beruntung selamanya (masuk neraka).”

3. Praktik Sahabat

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim bahwa Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu melihat seseorang yang memakai benang di tangannya untuk menangkal demam, beliau pun memutusnya dan membaca:

«وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ»

“Dan kebanyakan mereka tidak beriman kepada Allah, bahkan mereka berbuat syirik.” [QS. Yusuf [12]: 106].

Nah, itulah tadi hukum memakai bangle dan jerangau yang ditentang secara tegas dalam Islam. (**)

 

Simak juga dalil Al-Quran dan Hadits lainnya di sini.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved