Selasa, 14 April 2026

Al Quran dan Hadits

Hukum Memakai Bangle dan Jerangau dalam Islam, Perbuatan Syirik Membatalkan Keislaman

Selain kepada Allah yang mampu menghilangkan dan menolak dhurr atau bala adalah perbuatan Syirkul Akbar (syirik besar yang membatalkan keislaman).

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
Sripoku.com
Ilustrasi hukum memakai bangle dan jerangau dalam Islam, perbuatan syirik membatalkan keislaman. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Simak hukum memakai bangle dan jerangau yang dianggap sebagai perbuatan syirik alias menyekutukan Allah SWT.

Setiap daerah tertentu memiliki adat istiadatnya masing-masing terhadap kelahiran bayi, namun sayangnya tradisi tersebut justru jadi menyimpang.

Salah satunya tradisi memakaikan bangle dan jerangau pada bayi dengan maksud melindungi bayi tersebut dari segala macam gangguan makhluk halus.

Tanpa kita sadari tradisi yang sudah mengakar tersebut justru termasuk perbuatan syirik yang menyekutukan Allah SWT.

Seperti diketahui, syirik sendiri adalah perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah, karena kepercayaan yang termasuk menduakan Allah dan tidak percaya kepada Allah sepenuhnya.

Bahkan, dalam hadits riwayat Abu Dawud, Rasulullah SAW menyebutkan perbuatan syirik sangatlah dibenci oleh Allah SWT.

Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya." (QS. An-Nisa: 48)

Untuk lebih jelasnya, silahkan simak sejumlah hadits yang berkenaan dengan hukum memakai bangle dan jerangau yang dianggap perbuatan syirik.

Baca juga: Hukum Percaya Jual Bisul Agar Sembuh dalam Islam, Apakah Termasuk Dosa Syirik?

1. QS. Az-Zumar Ayat 38

قُلْ اَفَرَءَيْتُمْ مَّا تَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ اِنْ اَرَادَنِيَ اللّٰهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كٰشِفٰتُ ضُرِّهٖٓ اَوْ اَرَادَنِيْ بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكٰتُ رَحْمَتِهٖۗ قُلْ حَسْبِيَ اللّٰهُۗ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُوْنَ

Qul a fa ra'aitum mâ tad‘ûna min dûnillâhi in arâdaniyallâhu bidlurrin hal hunna kâsyifâtu dlurrihî au arâdanî biraḫmatin hal hunna mumsikâtu raḫmatih, qul ḫasbiyallâh, ‘alaihi yatawakkalul-mutawakkilûn.

Artinya:
“Katakanlah, ‘Bagaimana menurut kalian tentang apa-apa (sesembahan) yang kalian seru selain Allah jika Allah menghendakiku bahaya.

Apakah mereka mampu menghilangkan bahaya tersebut, atau jika Dia menghendakiku mendapat rahmat apakah mereka mampu menahan ramhat-Nya (dariku)?’

Katakanlah, ‘Cukuplah Allah bagiku. Hanya kepada-Nya orang-orang pasrah bertawakkal.’” [QS. Az-Zumar [39]: 38].

Tafsir QS. Az-Zumar Ayat 38

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved