Al Quran dan Hadits

Hukum Tiup Api Lilin Ulang Tahun dalam Islam, Benarkah Terlarang dan Syi'ar Orang Fasik?

Dalam Islam hukum merayakan ulang tahun lalu meniup lilin termasuk syi’ar orang-orang non muslim atau syi’ar orang fasik.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
Freepik.com
Iustrasi hukum tiup api lilin saat ulang tahun dalam Islam, dianggap termasuk syi'ar orang fasik. 

“Maa ruwiya fii qaulin nas” dan seterusnya, kemudian meriwayatkan beberapa hadits dan atsar yang dla’if-dla’if, namun secara kolektif riwayat tersebut bisa digunakan dalil tentang tahni’ah.

Secara umum, dalil dalil tahni’ah bisa diambil dari adanya anjuran sujud syukur dan ucapan yang isinya menghibur sehubungan dengan kedatangan suatu mikmat atau terhindar dari suatu mala petaka, dan juga dari hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa sahabat Ka’ab bin Malik sewaktu ketinggalan/tidak mengikuti perang Tabuk dia bertaubat.

Ketika menerima kabar gembira bahwa taubatnya diterima, dia menghadap kepada Nabi SAW.

Maka sahabat Thalhah bin Ubaidillah berdiri untuk menyampaikan ucapan selamat kepadanya”.

Simak juga dalil Al-Quran dan Hadits lainnya di sini.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved