Senin, 11 Mei 2026

Oknum Guru Ngaji Dilaporkan Asusila

Sosok Oknum Guru Ngaji di Bengkulu Terduga Pelaku Asusila Terhadap Murid, Dikenal Baik dan Religius

Oknum Guru Ngaji di Bengkulu Diduga Pelaku Asusila Berstatus Bujang, Merupakan Guru Pesantren

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Orangtua korban dugaan kasus asusila yang menyeret seorang guru mengaji saat melapor ke Polresta Bengkulu, Senin (20/5/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sosok oknum guru ngaji di Bengkulu, terduga pelaku asusila terhadap 7 murid.

Terduga pelaku asusila inisial JW diketahui masih berstatus bujang atau belum beristri. Berusia sekitar 25-27 tahun.

Warga sekitar mengetahui jika terlapor sehari-hari bekerja sebagai seorang guru, di salah satu pesantren yang ada di Kota Bengkulu.

Terlapor tinggal sendirian di salah satu rumah yang ada di komplek perumahan tempat tinggal para korban.

Terlapor dikenal sebagai sosok yang baik dan religius, sehingga hal itulah yang membuat warga yakin untuk menyerahkan anaknya untuk belajar mengaji dengan terlapor.

"Setahu kami dia itu bujangan dan belum menikah. Dia itu sewa 1 rumah yang ada di komplek kami dan dibuat TPQ di rumah tersebut," ungkap Ri salah satu orangtua korban.

Pelaku sendiri diketahui juga sudah lama membuka TPQ di rumahnya untuk anak-anak di sekitar kompleks.

Dari yang diketahui oleh orangtua korban pelaku sudah sekitar 2 tahun mengajar mengaji di rumah perumnas kontrakannya tersebut.

"Korban itu ada yang 2 tahun ada juga yang baru 1 tahun ngaji di sana," kata Ri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Guru Ngaji di Bengkulu Dilaporkan Berbuat Asusila Terhadap 7 Murid

Modus Terduga Pelaku Asusila

Modus oknum guru ngaji di Bengkulu berinisial JW diduga berbuat asusila terhadap 7 muridnya, ternyata dengan cara diiming-imingi uang.

Diceritakan korban, saat yang lain sedang sibuk mengaji, salah satu korban akan dipanggil ke dalam kamar yang ada di rumah terlapor.

Selanjutnya di dalam kamar itulah terlapor berbuat hal tak senonoh ke korban. Korban diminta untuk memegang bagian sensitif terlapor.

Terlapor membujuk korbannya dengan cara memberi sejumlah uang agar mau mengikuti kemauannya. Juga supaya korban tidak mengadu kepada orangtuanya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved