Berita Viral

Duduk Perkara Desta Ikut Diperiksa DKPP Atas Dugaan Ketua KPU Merayu Cewek Anggota PPLN

Desta dipanggil DKPP untuk memberi keterangan dalam sidang perdana dugaan Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang diduga merayu seorang perempuan

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Desta (Kiri) dan Ketua KPU RI Hasyim Asyari (Kanan). Duduk Perkara Desta Ikut Diperiksa DKPP Atas Dugaan Ketua KPU Merayu Cewek Anggota PPLN 

Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.

Korban disebut butuh waktu untuk mengumpulkan keberanian membuat aduan semacam ini.

Pengacara membantah korban memiliki motif politik di balik aduan ini.

Ia juga mengeklaim telah menyediakan banyak barang bukti terkait tindakan Hasyim, termasuk bukti bahwa korban telah meminta agar dirinya tak diganggu.

Hasyim masih irit bicara ketika dikonfirmasi mengenai hal ini.

"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf," sebut Hasyim kepada Kompas.com.

Ini bukan kali pertama Hasyim tersandung masalah etik terkait dugaan perbuatan asusila.

Sebelumnya, ia pernah dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena melakukan komunikasi yang tidak patut terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu alias "Wanita Emas".

Ketika itu, rangkaian persidangan yang digelar tertutup mengungkapkan bahwa Hasyim aktif berkomunikasi dengan Hasnaeni secara intensif melalui WhatsApp di luar kepentingan kepemiluan.

DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

Seusai kasus Hasnaeni, Hasyim juga beberapa kali disanksi peringatan keras terakhir.

DKPP beralasan, mereka tidak menambah level sanksi menjadi pemberhentian sebab tipologi kasus pelanggaran etik yang membuatnya dijatuhi peringatan keras merupakan kasus yang berlainan satu sama lain, sehingga tidak berlaku sifat akumulatif.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved