Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin Tak Bersalah, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bakal Ajukan Praperadilan, Klaim Miliki Bukti Kuat

Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka.

KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong saat ditemui wartawan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan Polda Jawa Barat.

“Kalau berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan,” ujar Insank Nasaruddin, salah satu kuasa hukum Pegi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).

Insank mengungkapkan, pihaknya akan memberikan beberapa kejutan di depan meja hijau.

Ia akan melampirkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa kliennya tak bersalah.

“Kami pastikan bahwa kami punya kejutan saat sidang nanti, kami punya bukti-bukti yang menguatkan (posisi Pegi),” tutur dia.

Kendati demikian, Insank tak mau membeberkan bukti apa saja yang nantinya bakal dibawa.

Ia hanya menyebutkan bahwa pihaknya memiliki seorang saksi yang bisa membuktikan bahwa Pegi tak ada di lokasi pembunuhan Vina.

Pegi disebut tengah berada di Kota Kembang ketika peristiwa nahas itu terjadi.

“Kami memiliki saksi yang dengan kualitas sangat baik, yang betul-betul mengetahui peristiwa pidananya. Apakah si pegi melakukan atau tidak, di mana keberadaan Pegi saat kejadian. Itu semua kami miliki,” imbuh dia.

Baca juga: Linda Kerasukan Diduga Hanya Kebohongon, Ngaku Punya Indra Keenam dan Bukan Sahabat Vina

Hotman Sebut Pegi Bisa Bebas

Menanggapi soal penangkapan Pegi, Hotman Paris baru-baru ini hadir dalam acara FYP Trans TV akhirnya buka suara.

Hotman Paris meragukan penangkapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina.

Pasalnya, saksi kunci Aep dan Dede saat tahun 2016 tidak menyebut nama Pegi, namun setelah kasus ini diusut lagi para saksi baru menyebutkan nama Pegi yang kini ditangkap.

"Menurut hukum pembuktiannya belum pasti, karena waktu diadili tahun 2016 semua saksi yang saat ini terpidana menyatakan nama dia, tapi saksi Aep dan Dede pada waktu tahun 2017 dia mengatakan nama Pegi ini tidak termasuk pelaku," ujar Hotman Paris, Sabtu (1/6/2024).

Menurut Hotman kesaksian Aep ini diragukan karena pernyataannya berbeda.

"Tapi sekarang dia menyatakan Pegi pelakunya katanya dia lihat wajahnya, mana mungkin 8 tahun lalu ingat wajahnya," terangnya.

Apa lagi, kini 5 terpidana mengaku tidak mengenal sosok Pegi yang ditangkap.

Hal ini tampak membuat sang pengacara ragu dengan penangkapan Pegi.

"5 terpidana menyatakan bahwa Pegi bukan pelakunya maka penepatan Pegi sebagai tersangka masih diragukan buktinya," jelasnya.

"Kasus ini akan menjadi polemik terus akan menimbulkan ketidak puasan kalau memang yang menjadi sasarannya hanya Pegi," terangnya.

Bahkan menurut Hotman, bukti motor Pegi juga kini sudah hilang, yang tersisa hanya STNK.

Baca juga: Kesaksian Gaga Awod Setelah Kejadian, Ungkap Pesan BBM Ucil Terpidana Kasus Vina Cirebon

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi soal beredar rekaman CCTV kasus pembunuhan Vina
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi soal beredar rekaman CCTV kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. (Youtube TRANS TV Official)

"Motornya Pegi pun sudah tidak ada, adanya STNK, jadi barang bukti sudah hilang semua," tutur Hotman.

"Kasus ini tidak jelas motifnya apa, tidak jelas aktor intelektualnya apa dari tahun 2016," sambungnya.

Lebih lanjut, Hotman menduga tujuan ditangkapnya Pegi ini untuk menyenangkan publik sehingga pihak kepolisian menangkap Pegi untuk dijadikan sasaran.

"Saya melihat ada indikasi bahwa tujuan utama menyenangkan publik yang penting ada yang ke tangkap dulu sehingga dari yang ada ditembak dulu sebagai sasaran," terangnya.

"Yang penting publik sepertinya tidak akan puas kalau Pegi yang dijadikan tersangka," sambungnya.

Kendati begitu, Hotman menilai Pegi akan bisa bebas di Pengadilan.

"Pegi ini bisa bebas nanti di Pengadilan," terangnya.

Tak hanya itu saja, Hotman pun menduga ada tujuan melindungi seseorang dari keluarga penting.

Pasalnya dalam kabar yang beredar pelaku DPO ini disebut-sebut anak pejabat.

Namun DPO yang ditangkap ternyata anak kuli bangunan.

"Apakah ada tujuan melindungi seseorang dari keluarga penting, karena kalau melihat sebagaian dari pelaku buruh bangunan, sementara yang dituduh pejabat tinggi, gak sinkron," jelas Hotman.

Polisi Pastikan Tak Salah Tangkap

Polisi memastikan tidak salah tangkap Pegi Setiawan alias Perong.

"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita amankan. Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," ujar Surawan, di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Proses penangkapan terhadap Pegi berlangsung lama karena Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada 2016.

Selain itu, pelaku bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.

Baca juga: Tanggapan Presiden Jokowi Usai Penangkapan Pegi Perong dan 2 DPO Dihapus di Kasus Vina Cirebon

Foto Pegi Setiawan. Pernyataan lengkap Pegi saat rilis Polda Jawa Barat, dihalang-halangi ketika Mau Bicara.
Foto Pegi Setiawan. Pernyataan lengkap Pegi saat rilis Polda Jawa Barat, dihalang-halangi ketika Mau Bicara. (Tangkap Layar Youtube @KOMPASTV)

Pegi Bantah Terlibat

Sementara Pegi alias Perong saat dimunculkan, yang mengenakan kaus tahanan berwarna biru muda dengan leher berkelir hitam terus berteriak saat dihadirkan ke publik.

Pegi Setiawan berontak saat Polda Jabar merilis kasus pembunuhan Vina Cirebon, Minggu (26/5/2024).

Pegi Setiawan bahkan gemas ingin berbicara kepada awak media terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon yang membelenggunya.

Pegi Setiawan sempat mengurai gelagat aneh sepanjang konferensi pers di Polda Jabar.

Pegi bahkan terlihat menggelengkan kepalanya berkali-kali saat mendengar pihak kepolisian mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eki di tahun 2016.

"Saya bukan pelaku!saya rela mati!," teriak Pegi, Minggu(26/5).

Pegi bahkan mengaku tidak pernah melarikan diri karena bukan pelaku pembunuhan.

Ia juga mengulang pernyataannya bahwa tidak membunuh Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

"Saya bukan pelaku pembunuhan!. Saya tidak kenal. Saya rela mati!," ujarnya.

Mendengar teriakan tersebut anggota polisi yang mengawalnya berusaha untuk menutup mulut dari Pegi yang terus berteriak.

Beberapa penyidik yang mengawal ketat Pegi juga berusaha mengarahkan Pegi keluar ruangan konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.

Tak hanya itu, saat Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast membacakan sejumlah fakta penyidikan terkait perannya, Pegi tertangkap terus menggelengkan kepala.

Seusai Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Surawan memberikan keterangan kepada media, Pegi alias Perong langsung minta waktu untuk bicara.

"Saya izin bicara, izin bicara," ujar Pegi.

Namun, Polisi tidak memberikan kesempatan kepada Pergi untuk bicara kepada awak media. Jules Abraham Abast langsung memotong omongan Pegi.

"Untuk tersangka nanti di sidang persidangan," ujar Jules.

Namun, Pegi tetap ingin bicara hingga akhirnya Polisi membawa Pegi masuk ke dalam gedung Ditreskrimum.

"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu, saya rela mati," teriak Pegi.

Saat dibawa ke dalam ruangan, Pegi terus teriak bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan pembunuhan pada kasus Vina Cirebon seperti yang dituduhkan Polisi.

"Tidak, tidak, saya rela mati," kata Pegi.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com/Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved