Rabu, 13 Mei 2026

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa dan Dihabisi di Jembatan Kedondongan

Babak baru kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita. Kini para terpidana berjuang untuk bebas.

Tayang:
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Babak baru kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita. Kini para terpidana berjuang untuk bebas. Enam terpidana kasus Vina Cirebon tiba di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana pada Rabu (4/9/2024). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana telah menarik perhatian publik tanah air beberapa bulan terakhir.

Setelah mencuat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana hingga dihapuskan 2 nama buronan, kini kasus tersebut memasuki babak baru. 

Terbaru, para terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita kini berjuang untuk bebas.

Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon akan digelar lagi di Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (9/9/2024).

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan tanggapan dari pihak termohon dalam hal ini jaksa, sesuai dengan penetapan majelis hakim yang disampaikan pada sidang perdana 4 September 2024.

"Setelah itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, Kamis, dan Jumat dengan penyampaian bukti tertulis dan pemeriksaan saksi," ujar Jan S Hutabarat, satu anggota tim kuasa hukum para terpidana yang disampaikan kepada media, Senin (9/9/2024).

Dalam jadwal lanjutan persidangan pada minggu ini, tim kuasa hukum juga sudah mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan.

"Kami siap menghadirkan saksi-saksi (mulai Rabu mendatang), termasuk saksi ahli. Jadwal pemeriksaan saksi ini akan kami mohonkan kepada majelis," ucapnya.

Pada sidang perdana, tim kuasa hukum enam terpidana mengajukan sejumlah novum atau bukti baru yang diharapkan dapat memperkuat klaim bahwa klien mereka bukan pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eki pada 27 Agustus 2021.

Kolase foto pelaku pembunuhan Vina (kiri) dan almarhumah Vina (kanan).
Kolase foto pelaku pembunuhan Vina (kiri) dan almarhumah Vina (kanan). (Kolase TribunBengkulu.com/TribunnewsJabar)

Novum tersebut di antaranya adalah perubahan kesaksian Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar. Kesaksian dan keterangan itu sebelumnya digunakan sebagai dasar hukuman bagi para terpidana.

"Dengan Dede mengubah ceritanya dan Liga Akbar mencabut keterangannya, ini jelas akan mengubah jalannya perkara. Mereka belum pernah dihadirkan dalam sidang sebelumnya," jelas Jutek Bongso, anggota tim kuasa hukum.

Tak hanya itu, bukti baru lainnya berupa percakapan terakhir antara Vina dan dua temannya, Mega serta Widi, juga dihadirkan sebagai bukti.

Percakapan tersebut diambil dari ekstraksi ponsel Vina, yang menunjukkan Vina masih berkomunikasi dengan Widi pada pukul 22.14 WIB, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

"Kami menemukan percakapan terakhir Vina dengan Widi pukul 22.14 WIB dari ekstraksi ponselnya. Ini bukti baru yang akan kami sampaikan dalam persidangan," katanya.

Selain bukti-bukti tersebut, tim kuasa hukum juga berencana menghadirkan sekitar 50 saksi fakta dan ahli yang dianggap relevan dalam kasus ini.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved