Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Nasib Apes Rivaldy Ditangkap Kasus Sajam, Dipenjara Seumur Hidup Imbas Dikaitkan Kasus Vina Cirebon
Rivaldy kini menanggung vonis seumur hidup, padahal ia sudah divonis 1,5 tahun atas kasus kepemilikan senjata tajam .
TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib tragis Rivaldy tak ada sangkut pautnya dalam kasus kematian Vina dan Eky, ia kini juga harus mendekam di penjara dnegan vonis penjara seumur hidup .
Padahal sejatinya , Rivaldy tersangkut kasus pidana membawa senjata tajam .
Namun, entah bagaimana caranya, Rivaldy malah ikut menanggung penderitaan dengan sangkaan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Celakanya lagi, barang bukti pisau yang diamankan polisi malah dijadikan barang bukti terkait dnegan kasus kematian Vina dan Eky .
Rivaldy kini menanggung vonis seumur hidup, padahal ia sudah divonis 1,5 tahun atas kasus kepemilikan senjata tajam .
Kini, ia berharap melalaui Penijauan Kembali ( PK ) namanya akan kembali pulih.
Salah satu terpidana dalam kasus Vina Cirebon, pria bernama Rivaldy Aditya Wardhana kini berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang dijatuhkan padanya.
Fakta terbaru mengungkapkan bahwa sajam (senjata tajam) yang dimiliki Rivaldy bukanlah samurai seperti yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sindy Sembiring, salah satu kuasa hukum Rivaldy mengungkapkan hal tersebut dalam wawancaranya dengan media di kantornya yang berlokasi di Jalan Kalitanjung, Kota Cirebon, Senin (5/8/2024).
"Hanya saja pada saat penangkapan Rivaldy di salah satu wilayah rumah temannya di daerah Pandesan Kota Cirebon, pada saat digeledah oleh polisi memang Rivaldy membawa sajam."
"Namun, sajamnya juga bukan samurai yang seperti ada di BAP yang diduga dibuat oleh Pak Rudiana tahun 2016, yang katanya samurai panjang yang digunakan menusuk korban, yaitu Eki di dada sebelah kiri dengan perut," ujar Sindy.
Menurut Sindy, sajam yang dimiliki Rivaldy hanyalah pisau kecil dan bukan sebesar yang selama ini disangkakan.
Sindy juga menyatakan, bahwa saksi-saksi fakta yang hadir pada tahun 2017 lalu, seperti Bu Titin dan Pak Jogi Nainggolan, akan diminta menjadi saksi dalam pengajuan PK Rivaldy.
"Sebab mereka bisa membuktikan bahwa di BAP itu alat buktinya itu sajam samurai, padahal yang dihadirkan itu hanya pisau," ucapnya.
Rivaldy sendiri ditangkap pada 30 Agustus 2016 dini hari, sehari setelah kejadian di mana seorang perempuan melaporkan Rivaldy karena membawa sajam di depan salah satu mal di Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon.
Salah satu kuasa hukum Rivaldy, Sindy Sembiring saat menunjukkan surat perintah penahanan terhadap kliennya dalam kasus yang berbeda dengan kasus Vina Cirebon.
Kasus VINA Cirebon 2016
Rifaldi Alis Ucil
Ucil
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Kasus Vina Cirebon
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
viral di media sosial
berita viral
| Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa dan Dihabisi di Jembatan Kedondongan |
|
|---|
| Potret 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Hadir di PN Cirebon untuk Sidang PK Dikawal Ketat |
|
|---|
| Duduk Perkara Susno Duadji Ngaku Diintimidasi Sosok Kapolres AKBP R Usai Sidang PK Saka Tatal |
|
|---|
| 'Tidak Usah Cari Pegi, Andi, Dani' Dede Blak-blakan Beri Kesaksian Palsu dalam Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Pasca Pengakuan Dede, Iptu Rudiana Muncul Akui Sering Menangis di Makam Eky, 8 Tahun Cari Keadilan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.