Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib Apes Rivaldy Ditangkap Kasus Sajam, Dipenjara Seumur Hidup Imbas Dikaitkan Kasus Vina Cirebon

Rivaldy kini menanggung vonis seumur hidup, padahal ia sudah divonis 1,5 tahun atas kasus kepemilikan senjata tajam .

Editor: Hendrik Budiman
Facebook Evan Aldiano Unyiell
Rifaldy Alias Ucil Pelaku Kasus Vina Cirebon yang Divonis Hukuman Seumur Hidup, Sempat Curhat Stress di Penjara. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib tragis Rivaldy tak ada sangkut pautnya dalam kasus kematian Vina dan Eky, ia kini juga harus mendekam di penjara dnegan vonis penjara seumur hidup .

Padahal sejatinya , Rivaldy tersangkut kasus pidana membawa senjata tajam .

Namun, entah bagaimana caranya, Rivaldy malah ikut menanggung penderitaan dengan sangkaan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Celakanya lagi, barang bukti pisau yang diamankan polisi malah dijadikan barang bukti terkait dnegan kasus kematian Vina dan Eky .

Rivaldy kini menanggung vonis seumur hidup, padahal ia sudah divonis 1,5 tahun atas kasus kepemilikan senjata tajam .

Kini, ia berharap melalaui Penijauan Kembali ( PK ) namanya akan kembali pulih.

Salah satu terpidana dalam kasus Vina Cirebon, pria bernama Rivaldy Aditya Wardhana kini berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang dijatuhkan padanya.

Fakta terbaru mengungkapkan bahwa sajam (senjata tajam) yang dimiliki Rivaldy bukanlah samurai seperti yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sindy Sembiring, salah satu kuasa hukum Rivaldy mengungkapkan hal tersebut dalam wawancaranya dengan media di kantornya yang berlokasi di Jalan Kalitanjung, Kota Cirebon, Senin (5/8/2024).

"Hanya saja pada saat penangkapan Rivaldy di salah satu wilayah rumah temannya di daerah Pandesan Kota Cirebon, pada saat digeledah oleh polisi memang Rivaldy membawa sajam."

"Namun, sajamnya juga bukan samurai yang seperti ada di BAP yang diduga dibuat oleh Pak Rudiana tahun 2016, yang katanya samurai panjang yang digunakan menusuk korban, yaitu Eki di dada sebelah kiri dengan perut," ujar Sindy.
Menurut Sindy, sajam yang dimiliki Rivaldy hanyalah pisau kecil dan bukan sebesar yang selama ini disangkakan.

Sindy juga menyatakan, bahwa saksi-saksi fakta yang hadir pada tahun 2017 lalu, seperti Bu Titin dan Pak Jogi Nainggolan, akan diminta menjadi saksi dalam pengajuan PK Rivaldy.

"Sebab mereka bisa membuktikan bahwa di BAP itu alat buktinya itu sajam samurai, padahal yang dihadirkan itu hanya pisau," ucapnya.

Rivaldy sendiri ditangkap pada 30 Agustus 2016 dini hari, sehari setelah kejadian di mana seorang perempuan melaporkan Rivaldy karena membawa sajam di depan salah satu mal di Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon.

Salah satu kuasa hukum Rivaldy, Sindy Sembiring saat menunjukkan surat perintah penahanan terhadap kliennya dalam kasus yang berbeda dengan kasus Vina Cirebon.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved