Kocak Roasting Komika Heri Horeh Singgung Soal Program Tapera 'Taat Perintah Agama'

Kocaknya roasting komika Heri Horeh singgung soal program Tapera sebut Taat Perintah Agama.

Editor: Yuni Astuti
Instagram Hero Horeh
Kocak Roasting Komika Heri Horeh Singgung Soal Program Tapera 'Taat Perintah Agama' 

Sesuai aturan, pekerja yang diharuskan ikut Tapera terdiri atas:

1. Calon pegawai negeri sipil (CPNS)
2. PNS
3. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
5. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
6. Pejabat negara
7. Pekerja atau buruh badan usaha milik daerah (BUMD)
8. Pekerja atau buruh badan usaha milik desa (BUMDes)
9. Pekerja atau buruh badan usaha milik swasta
10. Warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan
11. Pekerja yang tidak termasuk ke dalam kelompok pekerja tetapi menerima gaji pokok atau upah.

Sebagai informasi, yang dimaksud pekerja yang tidak termasuk ke dalam kelompok pekerja tapi menerima gaji pokok atau upah terdiri atas pegawai Badan Pengelola (BP) Tapera, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS).

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved