Senin, 8 Juni 2026

Kurban

4 Syarat Sapi dan Kambing Jadi Hewan Kurban, Usia Cukup hingga Bukan Hewan yang Memakan Najis

Simak 4 syarat sapi dan kambing untuk jadi hewan kurban, mulai dari usianya yang cukup hingga bukan hewan yang memakan najis.

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Freepik.com
Ilustrasi 4 syarat Sapi dan Kambing jadi hewan kurban, usia cukup hingga bukan hewan yang memakan najis 

TRIBUNBENGKULU.COM - Simak 4 syarat sapi dan kambing untuk jadi hewan kurban, mulai dari usianya yang cukup hingga bukan hewan yang memakan najis.

Sebentar lagi umat Islam akan menyambut perayaan Idul Adha yang jatuh pada Senin, 17 Juni 2024 mendatang.

Menjelang perayaan Idul Adha, umat Islam tentunya dianjurkan untuk berkurban.

Berkurban sangat dianjurkan untuk dilaksanakan bagi yang memiliki kelapangan harta.

Namun, sebelum berkurban ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni terkait hewan yang akan dikurbankan.

Kamu perlu mengetahui syarat hewan ternak yang diperbolehkan untuk jadi hewan kurban.

Baik itu, mulai dari usianya yang cukup hingga bukan hewan yang memakan najis.

Merangkum dari laman Baznas, berikut 4 syarat Sapi dan Kambing untuk Jadi hewan kurban:

Baca juga: Ciri-Ciri Sapi dan Kerbau Sehat yang Harus Diketahui untuk Dijadikan Hewan Qurban

4 Syarat Hewan Kurban (Sapi dan Kambing)

1. Hewan ternak

Jenis hewan kurban adalah salah satu yang wajib diperhatikan, yaitu wajib hukumnya menyembelih hewan ternak sebagai hewan kurban.

2. Usia hewan yang cukup

Memperhatikan usia hewan kurban juga merupakan hal yang wajib. Syarat usia untuk sapi minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3, untuk unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6, untuk domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun, dan untuk kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

3. Bebas dari cacat

Sebelum membeli hewan kurban, perlu diperhatikan kondisi fisik hewan tersebut. Hindari kondisi fisik cacat seperti hewan yang buta, sedang sakit, kaki pincang dan hewan yang tergolong kurus serta tidak memiliki tulang sumsum.

4. Bukan hewan yang memakan najis

Hindari memilih dan menyembelih hewan yang sudah lama terkurung dan akhirnya hewan tersebut memakan kotoran, karena hal itu dapat membuat hewan tersebut sakit dan dapat menyebarkan penyakit.

Hukum Arisan Kurban
Dalam pandangan fikih Islam, pada dasarnya hukum arisan awalnya adalah mubah atau dibolehkan.

Namun, akad arisan bisa berubah menjadi haram, jika ada unsur riba dan adanya jahalah (ketidakjelasan) dalam transaksinya.

Begitu pula dengan Arisan kurban hukumnya bisa menjadi haram jika yang menang harus menerima hewan kurban.

Karena adanya ketidakpastian harga hewan kurban, sehingga menyebabkan adanya perubahan uang yang harus disetor oleh para anggota.

Oleh karena itu, agar tetap halal, maka akadnya bukan arisan qurban tapi arisan uang sebagaimana biasa, tapi uang tersebut dipergunakan untuk beli hewan qurban.

Kekurangan yang ada menjadi tanggung jawab mereka yang akan berkurban dan itu harus disepakati di awal.

Namun ada pertanyaan menarik, apakah boleh seseorang beribadah dengan cara berhutang terlebih dahulu, karena kita tahu bahwa akad utama arisan qurban adalah hutang piutang?

Jadi, jika ada seseorang yang tidak memiliki uang tunai untuk berkurban tapi memiliki gaji atau penghasilan lainnya yang bisa digunakan untuk membayar hutang untuk membeli hewan kurban maka alangkah lebih baiknya ia berkurban.

Tetapi jika penghasilannya tidak atau belum jelas, maka sebaiknya dia tidak berhutang untuk bisa melaksanakan berkurban karena akan membebani dirinya sendiri.

Ibnu Taimiyyah menjelaskan:

“jika ia sanggup membayar lalu berhutang untuk berkurban, maka itu adalah hal yang baik. Dan ia tidak wajib melakukan hal tersebut” (Majmu’ul Fatawa 26/305).

Itulah tadi tribuners 4 syarat sapi dan kambing untuk jadi hewan kurban. (**)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved