Apakah Tukang Potong Boleh Dibayar dengan Daging Hewan Kurban? Begini Penjelasannya
Pertanyaan apakah tukang potong boleh dibayar dengan daging hewan kurban? begini penjelasannya.
TRIBUNBENGKULU.COM - Apakah tukang potong boleh dibayar dengan daging hewan kurban?
Pertanyaan itu merupakan salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat ketika Idul Adha.
Seperti diketahui Idul Adha tahun ini jatuh pada, Senin 17 Juni 2024 mendatang.
Menyembelih hewan kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam syari'at islam. Umumnya dalam prosesi kurban dibentuk kepanitiaan khusus.
Secara operasional, dari hewan kurban sampai dengan penyerahan daging dalam bentuk siap masak dan diserahkan kepada tangan fakir miskin membutuhkan banyak proses mulai dari menyembelih, menguliti, memotong daging dan membagikannya.
Hal ini tentu membutuhkan banyak orang untuk terlibat dalam prosesnya. Dengan keterlibatan mereka dalam proses panjang mengolah daging kurban hingga sampai pada fakir miskin tentu menjadikan mereka berhak untuk mendapatkan upah.
Dengan demikian, sebenarnya siapa yang menanggung biasa operasional kurban? Berikut penjelasannya.
Melansir dari laman resmu nu online, terkait dengan beban operasional kurban dijelaskan dalam hadits riwayat Imam Muslim dari sahabat Ali RA:
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلُحُومِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Artinya, "Dari Sahabat Ali Ra berkata: “Nabi saw memerintahku untuk mengurus ontanya, dan sedekah dengan daging dan kulit, dan melarang memberi upah jagal darinya." Beliau bersabda: “Kami memberi upah tukang jagal dari kami sendiri”. (HR. Muslim).
Imam Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya Syarhu an-Nawawi ala Muslim menjelaskan bahwa hadits di atas mengandung banyak faidah di antaranya kesunnahan menggiring hewan kurban, kebolehan mewakilkan dalam penyembelihan, mengurus, membagikan dan menyedekahkan daging, kulit dan jilalnya.
Tukang jagal tidak boleh diberi upah dari hewan kurban, karena upah tersebut artinya sebagai ganti dari pekerjaannya, maka yang demikian sama halnya dengan menjual bagian dari hewan kurban.
Dan dalam hadits ini juga menjelaskan kebolehan untuk mempekerjakan orang lain dalam penyembelihan dan semisalnya.
Sederhananya, pelaksanaan kurban itu mulai dari menyembelih, menguliti, mengolah dan kemudian membagikannya kepada fakir miskin diperbolehkan untuk mewakilkan kepada orang lain dengan upah.
Namun, upahnya tidak diperbolehkan diambilkan dari bagian hewan kurban baik daging maupun kulitnya. Adapun upahnya dibebankan kepada pemilik hewan kurban sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H) dalam kitabnya Minhajul Qowim:
| Detik-Detik Ustad Idham Cholid Meninggal saat Sembelih Sapi Kurban di Citayam, Dikenal Sosok Periang |
|
|---|
| Jumlah Hewan Kurban Iduladha 1446 H di Provinsi Bengkulu Mencapai 11.169 Ekor |
|
|---|
| Semangat Iduladha, Kanwil dan Kanim Imigrasi Bengkulu Lakukan Penyembelihan Hewan Kurban |
|
|---|
| Total 3.026 Ekor Hewan Kurban di Rejang Lebong Bengkulu 2025, Petugas Masih Temukan Parasit |
|
|---|
| Idul Adha 1446 H, BSI Regional Palembang Salurkan 65 Hewan Kurban untuk Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Apakah-Tukang-Potong-Boleh-Dibayar-dengan-Daging-Hewan-Kurban-Begini-Penjelasannya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.