Apakah Tukang Potong Boleh Dibayar dengan Daging Hewan Kurban? Begini Penjelasannya

Pertanyaan apakah tukang potong boleh dibayar dengan daging hewan kurban? begini penjelasannya.

Editor: Yuni Astuti
TribunBengkulu.com
Ilustrasi sapi, apakah tukanh potong boleh dibayar dengan daging hewan kurban? 

ولا يجوز بيع شيء منها أي من أضحية التطوع ولا إتلافه بغير البيع ولا إعطاء الجزار أجرته من نحو جلدها بل مؤنته على المالك

Artinya, "Tidak diperbolehkan menjual sesuatu dari hewan kurban sunnah, tidak boleh itlaf (merusak atau membinasakan) sekalipun tidak dengan cara menjualnya dan tidak boleh pula memberikan upah tukang jagal dari semisal kulitnya, melainkan biaya operasional dibebankan kepada pemiliknya." (Ahmad Ibn Muhammad Ibn Ali Ibn Hajar al-Haitami, Al-Minhaju al-Qowim, [Bairut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1420 H], halaman 309).

Baca juga: Jelang Idul Adha, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Siap Amankan Pasokan Energi di Bengkulu

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa beban operasional pengolahan hewan kurban dibebankan kepada pemilik hewan kurban atau mudhohi.

Dan upah tidak diperbolehkan berupa daging ataupun kulit dari hewan kurban. Jika melakukan hal itu sama saja dengan menjual bagian dari hewan kurban dan hal tersebut dilarang.

Untuk lebih aman dan berhati-hati, kepada pemilik hewan kurban (mudhohi) menyiapkan dana khusus yang diperuntukkan sebagai upah untuk orang-orang yang terlibat dalam pengolahan hewan kurban.

Pihak panitia juga kurban bisa mematok tarif untuk biaya operasional pengolahan hewan kurban bagi mudhohi yang menginginkan penyembelihan hewan kurbannya lewat panitia kurban.

Namun demikian, masih ada peluang untuk tetap memberikan sebagian daging, kulit atau yang lainnya dari hewan kurban kepada orang-orang yang membantu dalam pengolahan daging kurban tapi bukan atas nama upah, melainkan sedekah sebagaimana semestinya atau dengan cara hadiah seperti telah dijelaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili (wafat 2015 H) dalam kitabnya al-Fiqhul Islam wa Adilatuh,

فإن أعطي الجزار شيئاً من الأضحية لفقره، أو على سبيل الهدية، فلا بأس؛ لأنه مستحق للأخذ فهو كغيره، بل هو أولى، لأنه باشرها، وتاقت نفسه إليها  

Artinya, "Jika tukang jagal diberikan sesuatu dari hewan kurban karena kefakirannya atau dengan cara hadiah maka tidak masalah, karena ia adalah orang yang berhak untuk mendapatkannya sehingga dia seperti halnya orang lain bahkan lebih utama karena ia yang mengerjakan dan mengupayakannya."

(Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adilatuh, [Damaskus, Darul Fikr: 1418 H], juz IV, halaman 2741). Hemat kami, memberikan daging kurban kepada orang-orang yang ikut terlibat dalam pengolahan hewan kurban dapat dibenarkan. Hal ini mengingat istilah ujroh atau upah dalam fikih itu mengharuskan adanya akad (ijab dan qobul) baik menggunakan akad wakalah bil ju'l ataupun ijarah.

Sedangkan realitanya, orang-orang yang membantu dalam pengolahan daging kurban sifatnya membantu dengan suka rela atau misalkan diminta pun terjadi tanpa akad yakni tanpa ijab, qobul, ketentuan pekerjaan dan penentuan ujrah atau upah. Sehingga penjelasan Syekh Wahbah di atas dapat menjadi solusinya.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved