Pembunuhan Sukolilo Pati

Inilah Tampang 3 Pembunuh Bos Rental Jakarta di Sukolilo Pati, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Inilah tampang 3 tersangka pembunuhan bos rental Jakarta di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis 6 Juni 2024 lalu.

TribunBengkulu.com/Polri
Inilah tampang 3 tersangka pembunuhan bos rental Jakarta di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis 6 Juni 2024 lalu. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah tampang 3 tersangka pembunuhan bos rental Jakarta di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis 6 Juni 2024 lalu.

Seperti diketahui, Polresta Pati telah menetapkan 3 warga Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo sebagai tersangka pembunuhan Burhanis (52), bos rental mobil dari Jakarta.

Ketiga tersangka dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Senin, 10 Juni 2024.

Pihak kepolisian menyebut, ketiga pelaku memiliki peran signifikan dalam insiden tragis tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Senin, (10/6/2024) siang .

Kasus bermula pada Kamis (6/6/2024), saat BH bersama tiga rekannya, SH (28), KB (54), dan AS (37), berusaha mencari mobil rental yang hilang.

Berdasarkan penelusuran GPS, mereka menemukan mobil tersebut di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.

Ketika mencoba mengambil mobil dengan kunci cadangan, mereka diduga sebagai maling oleh warga setempat yang kemudian memicu amukan massa.

“Apesnya, aksi mereka terlihat warga yang menduga mereka sebagai maling. Warga pun berteriak maling dan mengundang warga lainnya berdatangan," Satake menjelaskan.

"Keempat korban lalu dihajar massa hingga babak belur."

Tiga pelaku yang kini jadi tersangka tersebut adalah EN yang berprofesi sebagai petani, dirinya berperan mengejar dan menghadang mobil korban, serta memukul dan menginjak korban BH.

Selanjutnya tersangka BC yang juga berprofesi sebagai buruh tani memiliki peran serupa dengan EN, mengejar dan menghadang kendaraan korban hingga melakukan pemukulan dan penginjakan.

Konferensi pers kasus pembunuhan bos rental mobil di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).
Konferensi pers kasus pembunuhan bos rental mobil di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).

“Sedangkan tersangka AG, seorang wiraswasta, perannya adalah melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban,” lanjut Kombes Satake.

Polisi yang menerima laporan segera turun ke lokasi dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. Namun, BH dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved