Pembunuhan Sukolilo Pati

Polda Jateng Minta Pelaku Lain Menyerahkan Diri Usai Tangkap 3 Pembunuh Bos Rental di Sukolilo Pati

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) meminta pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil di Sukolilo Pati menyerahkan diri.

Polri
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) meminta pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, Kamis, 6 Juni 2024 lalu menyerahkan diri. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) meminta pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, Kamis, 6 Juni 2024 lalu menyerahkan diri.

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Pati, pada Senin, 10 Juni 2024 siang.

Polda Jateng dan Polresta Pati saat ini telah menetapkan dan menangkap 3 pelaku pembunuhan bos mobil dari Jakarta di Sukolilo, Pati beberapa waktu lalu.

Ketiga pelaku yang telah ditangkap adalah EN, BC dan AG.

Atas perbuatannya, ketiga pelku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Meski telah menetapkan dan menangkap ketiga pelaku tersebut, Polda Jateng menegaskan, masih ada kemungkinan pelaku bertambah.

Baca juga: Inilah Tampang 3 Pembunuh Bos Rental Jakarta di Sukolilo Pati, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan, karena dalam video viral yang beredar beberapa waktu lalu, memang terdapat lebih dari 3 orang yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri itu.

Oleh karena itu, Polda Jateng menegaskan pihaknya akan memburu pelaku lain tersebut.

“Penanganan perkara masih terus berlanjut. Jumlah tersangka masih bisa bertambah," kata Satake.

"Petugas akan memburu para pelaku yang belum tertangkap, Kami himbau kepada para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut agar segera menyerahkan diri."

Viral di media sosial, video aksi main hakim sendiri yang dinarasikan terjadi di Sukolilo Pati. Mobil dibakar, 3 orang terkapar dan 1 tewas.
Viral di media sosial, video aksi main hakim sendiri yang dinarasikan terjadi di Sukolilo Pati. Mobil dibakar, 3 orang terkapar dan 1 tewas. (TribunBengkulu.com/X)

3 Pembunuh Bos Rental Ditangkap

Seperti diketahui, Polresta Pati telah menetapkan 3 warga Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo sebagai tersangka pembunuhan Burhanis (52), bos rental mobil dari Jakarta.

Ketiga tersangka dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Senin, 10 Juni 2024.

Pihak kepolisian menyebut, ketiga pelaku memiliki peran signifikan dalam insiden tragis tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Senin, (10/6/2024) siang .

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved