Pembunuhan Sukolilo Pati

Polda Jateng Minta Pelaku Lain Menyerahkan Diri Usai Tangkap 3 Pembunuh Bos Rental di Sukolilo Pati

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) meminta pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil di Sukolilo Pati menyerahkan diri.

Polri
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) meminta pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, Kamis, 6 Juni 2024 lalu menyerahkan diri. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) meminta pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, Kamis, 6 Juni 2024 lalu menyerahkan diri.

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Pati, pada Senin, 10 Juni 2024 siang.

Polda Jateng dan Polresta Pati saat ini telah menetapkan dan menangkap 3 pelaku pembunuhan bos mobil dari Jakarta di Sukolilo, Pati beberapa waktu lalu.

Ketiga pelaku yang telah ditangkap adalah EN, BC dan AG.

Atas perbuatannya, ketiga pelku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Meski telah menetapkan dan menangkap ketiga pelaku tersebut, Polda Jateng menegaskan, masih ada kemungkinan pelaku bertambah.

Baca juga: Inilah Tampang 3 Pembunuh Bos Rental Jakarta di Sukolilo Pati, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan, karena dalam video viral yang beredar beberapa waktu lalu, memang terdapat lebih dari 3 orang yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri itu.

Oleh karena itu, Polda Jateng menegaskan pihaknya akan memburu pelaku lain tersebut.

“Penanganan perkara masih terus berlanjut. Jumlah tersangka masih bisa bertambah," kata Satake.

"Petugas akan memburu para pelaku yang belum tertangkap, Kami himbau kepada para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut agar segera menyerahkan diri."

Viral di media sosial, video aksi main hakim sendiri yang dinarasikan terjadi di Sukolilo Pati. Mobil dibakar, 3 orang terkapar dan 1 tewas.
Viral di media sosial, video aksi main hakim sendiri yang dinarasikan terjadi di Sukolilo Pati. Mobil dibakar, 3 orang terkapar dan 1 tewas. (TribunBengkulu.com/X)

3 Pembunuh Bos Rental Ditangkap

Seperti diketahui, Polresta Pati telah menetapkan 3 warga Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo sebagai tersangka pembunuhan Burhanis (52), bos rental mobil dari Jakarta.

Ketiga tersangka dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Senin, 10 Juni 2024.

Pihak kepolisian menyebut, ketiga pelaku memiliki peran signifikan dalam insiden tragis tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Senin, (10/6/2024) siang .

Kasus bermula pada Kamis (6/6/2024), saat BH bersama tiga rekannya, SH (28), KB (54), dan AS (37), berusaha mencari mobil rental yang hilang.

Berdasarkan penelusuran GPS, mereka menemukan mobil tersebut di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.

Ketika mencoba mengambil mobil dengan kunci cadangan, mereka diduga sebagai maling oleh warga setempat yang kemudian memicu amukan massa.

“Apesnya, aksi mereka terlihat warga yang menduga mereka sebagai maling. Warga pun berteriak maling dan mengundang warga lainnya berdatangan," Satake menjelaskan.

"Keempat korban lalu dihajar massa hingga babak belur."

Tiga pelaku yang kini jadi tersangka tersebut adalah EN yang berprofesi sebagai petani, dirinya berperan mengejar dan menghadang mobil korban, serta memukul dan menginjak korban BH.

Selanjutnya tersangka BC yang juga berprofesi sebagai buruh tani memiliki peran serupa dengan EN, mengejar dan menghadang kendaraan korban hingga melakukan pemukulan dan penginjakan.

“Sedangkan tersangka AG, seorang wiraswasta, perannya adalah melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban,” lanjut Kombes Satake.

Polisi yang menerima laporan segera turun ke lokasi dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. Namun, BH dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya.

Kabidhumas menyebut kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya tidak bertindak sendiri tanpa konfirmasi yang jelas, karena dapat berakibat fatal dan memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Dirinya menghimbau pada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemui kejadian serupa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan main hakim sendiri. Kalau ada kejadian untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat,” ujar Satake.

Satreskrim Polresta Pati menggelar olah TKP di lokasi amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024).
Satreskrim Polresta Pati menggelar olah TKP di lokasi amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024). (DOKUMEN POLRESTA PATI)

Hukum Main Hakim Sendiri

Mengutip laman Hukum Online, perbuatan main hakim sendiri dapat dikenakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023 mengenai penganiayaan.

Selain itu, main hakim sendiri dapat dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 mengenai kekerasan apabila perbuatan tersebut dilakukan di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Terakhir, pelaku main hakim sendiri dapat dikenakan Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU 1/2023 mengenai perusakan atau penghancuran barang milik orang lain.

Secara spesifik, ketentuan itu tercakup dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Baca juga: Bagas Kurniawan, Selebgram Sukolilo Pati Teyeng Wakatobi Viral Setelah Pembunuhan Bos Rental Mobil

Adapun Pasal 170 KUHP ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Namun, apabila misalnya korban pengeroyokan mengalami luka berat, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) yaitu pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sehingga untuk menjerat pelaku main hakim sendiri bergantung pada pemenuhan unsur Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 serta Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023 mengenai penganiayaan.

Sementara, bagi korban tindakan main hakim sendiri dapat melapor pada pihak kepolisian atas dasar ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

(**)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved