Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati

Penjelasan Polisi Soal 5 Lokasi Markas Kendaraan Bodong di Pati, Imbas Pengeroyokan Bos Mobil Rental

lima orang berinisial AP (38) asal Pati, SJ (36) asal Pati, PT (29) asal Pati, AP (37) asal Pati, dan MNS asal Jepara diamankan.

|
Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Mobil Rental yang Dibakar Warga (Kiri) dan Postingan IG Soal 5 Titik jadi Markas Kendaraan Bodong di Pati (Kanan). Penjelasan Polisi Soal 5 Lokasi Markas Kendaraan Bodong di Pati, Imbas Pengeroyokan Bos Mobil Rental 

Lebih detail mengenai pengakuan AG ini masih dalam penyidikan kepolisian.

"Menurut keterangan (saat) diperiksa, saksi saudara AG, mobil itu dipinjam dari saudaranya. Dan saat ini masih kita dalami," ucap Alfan.

Sebelumnya polisi telah menetapkan dua tersangka yang berinisial EN (51) dan BC (37), warga Desa Sumbersoko, Sukolilo. Kedua tersangka itu berperan melakukan pemukulan, menendang, dan menginjak korban inisial BH (52) yang akhirnya meninggal dunia.

"(Kedua tersangka itu dijerat) Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," terang Alfan, Sabtu (8/6/2024) kemarin.

Beredar Surat Perjanjian Sewa Mobil

Beredar surat perjanjian sewa mobil jadi fakta baru kasus pengeroyokan bos rental mobil hingga tewas di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menguak fakta baru.

Diketahui, Bos rental mobil bernama Burhanis tewas setelah dikeroyok warga di desa tersebut.

Padahal dia sedang mengambil mobilnya yang digelapkan penyewa yang tinggal di desa tersebut.

Ternyata fakta baru terkuak bahkan, beberapa surat bermaterai yang pernah dibuat oleh korban pengeroyokan yang meninggal dikeroyok warga di Pati kini beredar di media sosial.

Surat perjanjian sewa itu diunggah akun Instagram @voltcyber_v2, pada Senin (10/6/2024).

 

"Semoga FAKTA ini bisa berkembang dan memeriksa korban pengeroyokan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh @polresta_pati,"

"Dan untuk warga yang main hakim sendiri juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku, karena tidak dibenarkan untuk bermain hakim sendiri apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang," tutupnya.

2 Terduga Provokator Ditahan

Dua orang pelaku yang diduga provokator kasus pengeroyokan bos rental di Sukolilo, Jawa Tengah, telah diamankan jajaran Satreskrim Polres Pati.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved