Kabar Gembira, Pemkot Bengkulu Putihkan Tunggakan PBB Tahun 2018 ke Bawah, Nilainya Rp 83 Miliar

masyarakat yang menunggak PBB di tahun 2018 ke bawah tidak perlu lagi membayarkan tunggakan tersebut

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi soal pemutihan tunggakan PBB. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memutihkan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Bengkulu sejak tahun 2018 ke bawah.

Artinya, masyarakat yang menunggak PBB di tahun 2018 ke bawah tidak perlu lagi membayarkan tunggakan tersebut, dan cukup membayarkan tunggakan tahun 2019 hingga 2023.

Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi mengatakan dari catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, total tunggakan PBB di Kota Bengkulu saat ini mencapai Rp 119 miliar.

"Ada masyarakat yang sudah 10 tahun, 15 tahun menunggak PBB. Sehingga, piutang itu semakin membesar, karena kita cetak terus, masyarakat tidak bayar. Dari sisi pengelolaan keuangan, itu dianggap piutang," kata Arif kepada TribunBengkulu.com, Rabu (12/6/2024).

Karena itu, untuk merangsang masyarakat agar kembali membayarkan PBB yang tertunggak, pemkot mengambil langkah pemutihan dari tahun 2018 ke bawah.

Pemutihan ini juga disebutkan diperbolehkan secara aturan.

Total nilai tunggakan yang akan diputihkan sendiri adalah Rp 83 miliar, dari Rp 119 piutang PBB.

Menurut Arif, pemutihan ini bertujuan agar masyarakat bisa kembali membayarkan tunggakan PBB mereka, dan hanya perlu membayarkan dari tahun 2019.

"Ini cara kita membantu masyarakat. Kita putihkan tunggakan 2018 kebawah, syaratnya bayar tahun 2019 keatas. Kalau kita putihkan semua, nanti PAD kota dari mana," ujar Arif.

Pemkot, lanjut Arif, tidak keberatan berkorban memutihkan tunggakan PBB sebesar Rp 83 miliar ini. Namun, dia juga berharap agar masyarakat bisa membantu pemerintah dengan membayarkan PBB dari tahun 2019 keatas.

"Dan semoga, target PAD kita tahun tercapai, dan kalau bisa melebihi," ungkap Arif.

Sementara, Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi mengatakan untuk tahun 2024 ini, nilai PBB di Kota Bengkulu naik menjadi 0,3 persen, dikalikan Nilai Jual Kena Pajak.

Kenaikan ini, kata Nurlia, juga berlaku secara nasional.

"Jadi, kalau ada yang mengeluh PPB-nya naik, itu karena nilai ukurnya juga naik, berlaku nasional," ungkap Nurlia.

Baca juga: Harta Kekayaan Eko Agusrianto, Pj Sekda Kota Bengkulu yang Baru Dilantik Pj Walikota

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved