Berita Kriminal

Kapolresta Bengkulu Tegaskan Proses Hukum Debt Collector Nakal, Laporkan ke 110

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menegaskan akan bertindak tegas terhadap oknum debt collector nakal, Rabu (5/11/2025).

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
DEBT COLLECTOR - Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno Rabu (5/11/2025). Kapolresta Bengkulu akan menindak tegas oknum debt collector yang melakukan tindakan melanggar hukum. 

Ringkasan Berita:
  • Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menegaskan akan bertindak tegas terhadap oknum debt collector nakal
  • Kapolresta Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami tindakan tidak menyenangkan dari debt collector di lapangan, telepon 110

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menegaskan akan bertindak tegas terhadap oknum debt collector yang melakukan tindakan melanggar hukum.

Pernyataan ini disampaikan menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait aksi penagihan yang disertai kekerasan oleh sejumlah debt collector di wilayah Kota Bengkulu.

Menurut Sudarno, aparat kepolisian telah menahan satu orang debt collector yang sebelumnya terlibat kasus di wilayah Ratu Agung. 

"Untuk kasus debt collector yang melakukan tindak pidana, pasti akan kita proses. Bahkan sekarang ada satu yang sudah dilakukan penahanan di Polsek Ratu Agung, dan masih ada tiga orang yang sedang diburu," ungkap Sudarno, Rabu (5/11/2025).

Ia juga menambahkan, langkah hukum serupa dilakukan terhadap pihak lain yang diduga melanggar hukum, termasuk dalam kasus laporan pedagang ayam yang sempat viral beberapa waktu lalu. 

"Laporan pedagang ayam beberapa hari yang lalu juga saya suruh proses. Jadi kalau mereka melakukan pelanggaran atau tindak pidana, tetap akan kita proses," kata Sudarno.

Kapolresta Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami tindakan tidak menyenangkan dari debt collector di lapangan. 

Ia menjelaskan, laporan bisa segera ditindaklanjuti dengan cepat melalui layanan darurat kepolisian.

"Maka dari itu kami mengimbau kepada masyarakat, silakan laporkan jika ada keributan dengan debt collector di jalan. Tekan saja 110 untuk menghubungi call center, nanti akan kami kirim anggota ke lapangan," ujar Sudarno.

Imbauan ini juga menjadi bentuk langkah antisipatif Polresta Bengkulu untuk melindungi masyarakat dari praktik penagihan utang yang tidak sesuai aturan.

Polresta, lanjut Sudarno, akan selalu hadir untuk memberikan rasa aman dan memastikan setiap pihak menjalankan proses penagihan sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain Kapolresta Bengkulu mengingatkan bahwa penyelesaian utang piutang seharusnya dilakukan secara baik dan komunikatif antara debitur dan pihak leasing. 

Ia menilai, salah satu penyebab munculnya konflik di lapangan sering kali berasal dari komunikasi yang tidak terbuka dan pemahaman yang keliru terhadap aturan kredit.

Sudarno juga menegaskan bahwa praktik mengalihkan kredit kendaraan kepada orang lain tanpa izin pihak leasing merupakan tindakan melanggar hukum. 

Ia berharap masyarakat dapat lebih memahami aturan hukum dalam perjanjian kredit agar tidak menjadi korban maupun pelaku pelanggaran hukum di kemudian hari. 

"Maka dari itu masyarakat harus tetap taat menjalankan kewajiban agar dapat terhindar dari pihak seperti debt collector," ungkap Sudarno.

Baca juga: OJK Bengkulu: Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Tindakan Melawan Hukum

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved