Minggu, 19 April 2026

Bengkulupedia

Cara dan Syarat Urus Pemutihan Tunggakan PBB di Kota Bengkulu

Pemkot Bengkulu punya program pemutihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 2018 ke bawah.

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi menjelaskan cara dan syarat pemutihan PBB tahun 2018 ke bawah. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu punya program pemutihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 2018 ke bawah.

Untuk teknis, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi mengatakan, masyarakat hanya perlu datang ke kantor Bapenda Kota Bengkulu, Jalan WR Supratman, Bentiring Permai.

Di sini, Bapenda memiliki loket khusus pembayaran PBB.

"Jadi, tinggal datang saja, dengan membawa KTP atau dokumen PBB-nya. Kalau hanya bawa KTP, nanti akan kita periksa di sistem," kata Nurlia kepada TribunBengkulu.com, Kamis (13/6/2024).

Khusus untuk pemutihan tahun 2018 ke bawah ini, Nurlia mengatakan sementara waktu, hanya bisa dibayarkan di kantor atau loket Bapenda Bengkulu.

Kedepannya, Bapenda akan mengupdate sistem informasinya, sehingga pemutihan tunggakan PBB 2018 kebawah bisa dibayarkan di kantor pos atau di Bank Bengkulu.

"Karena baru diumumkan, sistemnya baru bisa di loket Bapenda. Namun, kedepannya bisa dibayarkan di kantor pos dan Bank Bengkulu," ujar Nurlia.

Nurlia sendiri mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pemutihan ini untuk membayarkan PBB yang tertunggak.

Apalagi, pembayaran PBB ini juga bertujuan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), yangb akan digunakan untuk pembangunan Kota Bengkulu.

"Bayarkan setiap tahun, sehingga tidak akan terasa berat," ungkap Nurlia.

Untuk target PAD sendiri, Nurlia mengatakan pada tahun 2024 berada di angka Rp 201 miliar.

Dari target Rp 201 miliar PAD ini, pembayaran PBB ditargetkan mencapai Rp 47 miliar. Kemudian, target PAD dari pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ada di angka Rp 22 miliar.

Hingga hari ini, realisasi target PAD ini baru sekitar 26 persen. Bapenda menyebutkan akan mempercepat pencapaian target ini di 6 bulan berikutnya, hingga Desember 2024.

"Kita akan mempercepat di 6 bulan ini. Mudah-mudahan dengan pemutihan PBB dan pencabutan Perwal BPHTB, masyarakat bisa membayarkan pajak mereka," ungkap Nurlia.

Baca juga: Syarat dan Jadwal PPDB SMKN 3 Kota Bengkulu, Dimulai 19 Juni 2024

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved