Bengkulupedia
Cara dan Syarat Urus Pemutihan Tunggakan PBB di Kota Bengkulu
Pemkot Bengkulu punya program pemutihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 2018 ke bawah.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu punya program pemutihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 2018 ke bawah.
Untuk teknis, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi mengatakan, masyarakat hanya perlu datang ke kantor Bapenda Kota Bengkulu, Jalan WR Supratman, Bentiring Permai.
Di sini, Bapenda memiliki loket khusus pembayaran PBB.
"Jadi, tinggal datang saja, dengan membawa KTP atau dokumen PBB-nya. Kalau hanya bawa KTP, nanti akan kita periksa di sistem," kata Nurlia kepada TribunBengkulu.com, Kamis (13/6/2024).
Khusus untuk pemutihan tahun 2018 ke bawah ini, Nurlia mengatakan sementara waktu, hanya bisa dibayarkan di kantor atau loket Bapenda Bengkulu.
Kedepannya, Bapenda akan mengupdate sistem informasinya, sehingga pemutihan tunggakan PBB 2018 kebawah bisa dibayarkan di kantor pos atau di Bank Bengkulu.
"Karena baru diumumkan, sistemnya baru bisa di loket Bapenda. Namun, kedepannya bisa dibayarkan di kantor pos dan Bank Bengkulu," ujar Nurlia.
Nurlia sendiri mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pemutihan ini untuk membayarkan PBB yang tertunggak.
Apalagi, pembayaran PBB ini juga bertujuan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), yangb akan digunakan untuk pembangunan Kota Bengkulu.
"Bayarkan setiap tahun, sehingga tidak akan terasa berat," ungkap Nurlia.
Untuk target PAD sendiri, Nurlia mengatakan pada tahun 2024 berada di angka Rp 201 miliar.
Dari target Rp 201 miliar PAD ini, pembayaran PBB ditargetkan mencapai Rp 47 miliar. Kemudian, target PAD dari pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ada di angka Rp 22 miliar.
Hingga hari ini, realisasi target PAD ini baru sekitar 26 persen. Bapenda menyebutkan akan mempercepat pencapaian target ini di 6 bulan berikutnya, hingga Desember 2024.
"Kita akan mempercepat di 6 bulan ini. Mudah-mudahan dengan pemutihan PBB dan pencabutan Perwal BPHTB, masyarakat bisa membayarkan pajak mereka," ungkap Nurlia.
Baca juga: Syarat dan Jadwal PPDB SMKN 3 Kota Bengkulu, Dimulai 19 Juni 2024
| Sosok dan Rekam Jejak Budi Syahputra Kadis DPMTSP Bengkulu Selatan dengan Segudang Pengalaman |
|
|---|
| Masjid Padang Betuah: Jejak Sejarah Islam di Bengkulu Tengah dan Kerajaan Sungai Lemau Sejak 1823 |
|
|---|
| Sosok Windri Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan, Pernah Jadi ASN di Seluma |
|
|---|
| Sosok Rahmat Apriadi, Pejabat Muda Dipercaya Jadi Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah |
|
|---|
| Profil dan Karier Gunawan R Kepala Disperindagkop UKM Bengkulu Tengah, Berpengalaman 30 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kepala-Bapenda-Kota-Bengkulu-Nurlia-Dewi-soal-pembayaran-PBB.jpg)