Kasus Refpin di Bengkulu
Kuasa Hukum Babysitter Refpin Ajukan Amicus Curiae, Minta Bebas Usai Dituntut 3 Bulan Penjara
Kuasa Hukum Babysitter Refpin Ajukan Amicus Curiae, Minta Terdakwa Bebas Murni
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum babysitter Refpin mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan setelah jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan anak anggota DPRD Bengkulu.
- Langkah ini ditempuh sebagai upaya memperkuat pembelaan dengan harapan majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni.
- Pengajuan amicus curiae menjadi bagian dari strategi pembelaan untuk memberikan sudut pandang yang lebih luas dalam menilai perkara.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kuasa hukum terdakwa Refpin mengajukan langkah hukum tambahan dengan menghadirkan amicus curiae dalam sidang perkara dugaan pencubitan terhadap anak majikan di Bengkulu.
Langkah ini dilakukan bersamaan dengan penyusunan pledoi, dengan harapan majelis hakim dapat mempertimbangkan pembebasan murni bagi terdakwa.
Kuasa hukum Refpin, Elfahmi Lubis, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan amicus curiae sebagai bentuk kontribusi pemikiran hukum dari pihak di luar perkara.
Amicus curiae merupakan pihak independen yang tidak terlibat langsung dalam sengketa, namun memberikan pandangan hukum guna membantu majelis hakim dalam mengambil keputusan.
“Kami berharap dengan amicus curiae yang kami ajukan bersamaan dengan pledoi, bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Refpin,” ujar Elfahmi kepada awak media usai persidangan, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, pengajuan amicus curiae menjadi bagian dari strategi pembelaan untuk memberikan sudut pandang yang lebih luas dalam menilai perkara.
Tetap Minta Bebas Murni
Pihaknya tetap menghargai tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU, namun tidak sependapat dengan kesimpulan yang diambil.
“Kami menghargai tuntutan jaksa penuntut umum, tapi satu hari pun kami akan lawan. Kami tetap ingin Refpin bebas murni dari segala dakwaan JPU,” tegasnya.
Tim kuasa hukum memiliki keyakinan kuat bahwa kliennya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan pencubitan tersebut.
Baca juga: Babysitter Refpin Dituntut 3 Bulan Penjara Kasus Cubit Anak DPRD Bengkulu, Kuasa Hukum Minta Bebas
“Kami tetap berkeyakinan bahwa Refpin itu tidak bersalah,” lanjutnya.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Refpin lainnya, Abu Yamin alias Omeng, menyatakan tetap menghargai tuntutan yang disampaikan oleh JPU.
Namun, pihaknya menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami tetap menghargai apa yang disampaikan JPU, tetapi kami berpendapat bahwa tuntutan tersebut belum sesuai,” ujar Omeng usai sidang.
| Alasan JPU Tuntut Babysitter Refpin 3 Bulan Penjara, Tak Ada Saksi yang Meringankan |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Babysitter Refpin 3 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Dibebaskan |
|
|---|
| Babysitter Refpin Dituntut 3 Bulan Penjara Kasus Cubit Anak DPRD Bengkulu, Kuasa Hukum Minta Bebas |
|
|---|
| Dituduh Politisasi Kasus oleh Keluarga Anggota DPRD Bengkulu, Kuasa Hukum Refpin: Ini Sudah Viral |
|
|---|
| Didatangi Anggota DPR RI, Kuasa Hukum Pelapor Kasus Refpin di Bengkulu: Ini Proses Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Elfahmi-Lubis-soal-Refpin-1742026.jpg)