Idul Adha 2024

MUI Sebut Tukang Potong Hewan Kurban Tak Berhak Dapat Bagian kepala dan Kulit: Hukumnya Haram

Sekretaris MUI Kota Bengkulu, Yulkamra menjelaskan hukum memberikan kepala dan kulit kurban kepada tukang potong.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Sekretaris MUI Kota Bengkulu, Yulkamra menjelaskan hukum tradisi pembagian dan penjualan hewan kurban. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sekretaris MUI Kota Bengkulu  Yulkamra menjelaskan hukum memberikan bagian kepala dan kulit  kepada tukang potong hewan kurban.

Menurut Yulkamra, di beberapa daerah memang ada tradisi kepala dan kulit kurban yang tidak digunakan, dianggap sebagai jatah tukang potong sebagai upah bayaran.

Namun, hal ini secara hukum Islam tidak diperbolehkan dan hukumnya jatuh kepada haram.

"Semua bagian hewan kurban itu harus diolah dan dibagikan ke yang berhak. Tidak boleh dijatah untuk ini dan itu," kata Yulkamra kepada TribunBengkulu.com, Kamis (13/6/2024).

Tradisi lain, kulit kurban dijual oleh panitia dan uangnya dipergunakan untuk operasional atau upah tukang potong.

Baca juga: Pemkot Bengkulu Kurban 40 Sapi saat Idul Adha 1445 H, Salat Id Digelar di Masjid At-Taqwa

Tradisi ini juga tidak diperbolehkan dan hukumnya juga jatuh ke haram, karena hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan.

"Semua bagian kurban harus dibagikan, tidak ada jatah, tidak boleh dijual," ujar Yulkamra.

Untuk kurban di idul adha 1445 H ini, MUI meminta tetap mewanti-wanti panitia kurban untuk memperhatikan betul syarat sah hewan kurban.

Ciri fisik hewan kurban harus sempurna, mulai dari kaki yang tidak pincang, daun telinga atau bagian lain yang cacat atau robek, serta umur hewan kurban yang harus 2 tahun.

"Dan pastikan tidak terkena penyakit hewan, seperti PMK, lato-lato, atau penyakit lain. Harus ada surat sehatnya," ungkap Yulkamra.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved