Pemkot Bengkulu Cabut Perwal 43 Tahun 2019 soal BPHTB, Pj Walikota Harapkan Ini

Dalam Perwal 43 Tahun 2019 ini, pembayaran BPHTB dinilai memberatkan masyarakat, karena perhitungannya menggunakan zona nilai tanah (ZNT).

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi soal pemutihan tunggakan PBB dan pencabutan Perwal 43 Tahun 2019 tentang BPHTB. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemkot Bengkulu secara resmi mencabut Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dalam Perwal 43 Tahun 2019 ini, pembayaran BPHTB dinilai memberatkan masyarakat, karena perhitungannya menggunakan zona nilai tanah (ZNT).

Dengan perhitungan ZNT, nilai BPTHB di suatu wilayah sudah ditentukan, dan tidak bisa diubah.

Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi mengatakan sistem di Perwal 43 Tahun 2019 ini banyak dikeluhkan masyarakat, dan pada akhirnya juga membuat pembayaran BPHTB berkurang.

"Ada orang, jual beli tanah, BPHTB tak dibayarkan, karena mahalnya biaya BPHTB," kata Arif kepada TribunBengkulu.com, Rabu (12/6/2024).

Atas dasar ini, Pemkot Bengkulu kemudian memutuskan mencabut Perwal 43 Tahun 2019 ini. Untuk biaya BPHTB, dikembalikan ke Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi daerah.

Dalam perda ini, biaya BPHTB dikembalikan ke nilai transaksi jual beli, dan juga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Perhitungan berdasarkan nilai transaksi jual beli, dan NJOP disebutkan lebih murah dari sistem ZNT, sehingga akan meringankan masyarakat membayar biaya BPHTB.

"Maka hari ini, Perwal 43 Tahun 2019 kita cabut. Kita kembali ke aturan lama," ujar Arif.

Dengan pencabutan perwal ini, Arif juga meminta sejumlah pihak, mulai dari masyarakat perorangan, atau Real Estate Indonesia (REI) dan organisasi lain untuk bisa membayar biaya BPHTB.

"Kita berharap, pencabutan ini bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," ungkap Arif.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved