PPDB SMA Bengkulu 2024
Syarat dan Cara Daftar PPDB SMA Jalur Prestasi, Perpindahan Orangtua dan Afirmasi
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024-2025 tingkat SMA-SMK di Provinsi Bengkulu dimulai 19 hingga 21 Juni 2024.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024-2025 tingkat SMA-SMK di Provinsi Bengkulu dimulai 19-21 Juni 2024.
Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu Saidirman melalui Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Three Marnope menyampaikan, dalam PPDB ini ada 4 jalur. Meliputi jalur afirmasi, prestasi, perpindahan orangtua, dan zonasi.
"Jalur afirmasi, prestasi, perpindahan orang tua, dan zonasi dimulai pada 19- 21 Juni 2024, untuk pengumuman pada 24 Juni 2024," kata Three.
Bagi calon peserta didik yang hendak mendaftar PPDB ini, bisa mengakses melalui laman pendaftaran https://ppdb.bengkuluprov.go.id/ atau bisa langsung datang ke kantor Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu alamatnya di Padang Jati, Ratu Samban Kota Bengkulu.
Berikut Syarat PPDB Jalur Prestasi, Perpindahan Orangtua, dan Afirmasi:
1. PPDB Jalur Prestasi
Pendaftaran jalur prestasi ditentukan berdasarkan hal-hal berikut ini.
1. Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal untuk prestasi akademik dan non kademik.
2. Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yang ada terdaftar pada Dapodik.
3. Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari sains, teknologi, riset dan inovasi.
4. Bukti atas prestasi non akademik diperoleh dari kompetisi di bidang seni budaya dan olah raga. Tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olah raga. Sekolah tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.
5. Kompetisi sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dan angka 4 memiliki kriteria sebagai berikut:
a. Minimal pada tingkat Kabupaten/Kota;
b. Dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (Non diskriminasi).
6. Bukti atas prestasi akademik atau non akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
a. Pemerintah Pusat
b. Pemerintah Daerah
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
d. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
e. Lembaga Lainnya.
7. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal 19 Juni 2024.
8. Bukti atas prestasi akademik dan non akademik yang berlaku prestasi individu dan beregu/kelompok.
9. Bagi siswa yang berprestasi Non Akademik menyerahkan sertifikat/piagam dan foto dokumentasi kegiatan.
10. Jalur prestasi dapat diikuti oleh calon siswa dari kabupaten/provinsi lain di wilayah Indonesia.
11. Bukti Pendaftaran Daring.
2. PPDB Jalur Perpindahan Orangtua
Syarat yang harus dilengkapi untuk pendaftaran jalur perpindahan orang tua adalah sebagai berikut.
1. Surat Penugasan dari instansi/lembaga pemerintahan/ perusahaan yang memperkerjakan; (Khusus untuk instansi swasta dilengkapi dengan Surat Keterangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota).
2. Surat Keterangan Pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh dinas Dukcapil;
3. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
4. Persyaratan calon peserta didik harus kelas 10 (sepuluh) dikecuali kan bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Pen didikan Dasar dan Menengah.
5. Peserta didik yang melakukan pendaftaran melalui jalur perpindahan orang tua hanya diperbolehkan memilih sekolah yang berada pada zonasi domisilinya.
6. Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang/wali paling lama 1 tahun sebelum tanggal 19 Juni 2024. Jika lebih dari satu tahun maka wajib mengikuti jalur zonasi.
7. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
3. PPDB Jalur Afirmasi
Syarat yang harus dilengkapi untuk pendaftaran jalur afirmasi adalah sebagai berikut.
1. Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan adalah sebagai berikut:
a. Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh kementrian dan terdata dalam dapodik.
b. Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementrian yang menyelenggrakan urusan Pemerintahan dibidang Sosial dan terdata dalam DKTD Dinas Sosial.
c. Bukti Keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
d. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan, walaupun demikian lebih dianjurkan untuk mengutamakan memilih sekolah yang terdekat dan dalam wilayah zonasi.
e. Tempat tinggal berada dalam wilayah zonasi sekolah yang dituju, dibuktikan dengan kartu keluarga (utuh). (Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
2. Bagi calon peserta didik penyadang disabilitas dibuktikan dengan:
a. Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis;
b. Surat keterangan dari psikolog;
c. Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang Sosial.
Kemudian, untuk pendaftaran jalur zonasi dimulai pada 25-28 Juni 2024. Pengumumannya pada 1 Juli 2024.
| Jalur Zonasi PPDB SMA Bengkulu Ditutup 1 Juli 2024, Wali Murid Keluhkan Anak Belum Dapat Sekolah |
|
|---|
| PPDB SMA 2024 Jalur Zonasi di Bengkulu Berakhir, Masih Ada Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri |
|
|---|
| Link Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA Bengkulu 2024 Jalur Zonasi, Diumumkan 1 Juli 2024 |
|
|---|
| Wali Murid di Bengkulu Keluhkan Aplikasi hingga Sistem Zonasi PPDB SMA |
|
|---|
| PPDB Jalur Zonasi Dibuka, Berikut Daftar Pembagian Zonasi SMA Negeri di Mukomuko |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/SMAN-5-Kota-Bengkulu-PPDB.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.