Pembuatan Uang Palsu di Jakbar
Sosok 3 Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakbar, Diringkus di Kantor Akuntan Publik
Tiga tersangka berinisial M, YA, dan FF itu kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok 3 orang sindikat pengedar uang palsu di Kembangan, Jakarta Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka berinisial M, YA, dan FF itu kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Tersangka tiga orang dijerat pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (17/6/2024).
Adapun tersangka M merupakan seorang karyawan swasta yang berasal dari Cirebon.
Sedangkan YA adalah buruh harian lepas asal Sukabumi.
"Kemudian yang ketiga saudara FF, pekerjaan swasta asal Surabaya," ujar Ade Ary.
Ketiga tersangka ditangkap di sebuah kantor akuntan publik di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Baca juga: 7 Fakta Pembuatan Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakbar, 3 Tersangka Diringkus-Mobil Berpelat TNI Disita
Kantor itu juga yang digunakan para tersangka untuk memproduksi uang palsu.
"TKP penangkapannya ada di kantor akuntan publik Umar Yadi di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 01/RW 08, Kembangan, Jakarta Barat," kata Ade Ary.
Penyidik menyita barang bukti uang palsu siap edar senilai Rp 22 miliar.
Selain itu, polisi juga menyita mesin pemotong dan pencetak uang dari TKP penangkapan ketiga tersangka.
"Ada beberapa barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu sejumlah Rp 22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna warni," ungkap Ade Ary.
Kini polisi masih melanjutkan proses penyidikan dan mengembangkan kasus peredaran uang palsu ini.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan, mohon waktu. Masih terus dilakukan pengembangan juga, nanti akan dilakukan press release dalam waktu dekat," ujar Ade Ary.
7 Fakta Kasus Pembuatan Uang Palsu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Barang-bukti-Mobil-Berpelat-TNI-dan-uang-palsu-senilai-Rp-22-miliar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.