Viral di Media Sosial

Begini Nasib Tiga Oknum Satpol PP Pekanbaru yang Palak Nenek Mardiana, Satu Dimutasi Dua Dipecat

Aksi pemalakan yang dilakukan tiga orang oknum Satpol PP Kota Pekanbaru berbuntut panjang.

Tribun Pekanbaru
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengunjungi nenek Mardiana yang viral akibat ulah oknum Satpol PP meminta sejumlah uang kepadanya. 

TRIBUNBENGKULU - Aksi pemalakan yang dilakukan tiga orang oknum Satpol PP Kota Pekanbaru berbuntut panjang.

Dari tiga orang tersebut, dua oknum Satpol PP Pekanbaru ini bakal dipecat lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat.

Dua Tenaga Harian Lepas (THL) di Satpol PP Kota Pekanbaru yang ikut dalam aksi permalakan tersebut akan dipecat sementara satu oknum ASN Satpol PP Pekanbaru lainnya berinsial R dijatuhi sanksi pemindahan tugas.

"Dua oknum adalah THL, karena sudah melakukan pelanggaran berat, maka diajukan untuk dilakuak pemutusan kontrak kerja," tegas Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada Tribunpekanbaru.com.

Pemutusan kontrak kerja dilakukan karena keduanya terikat kontak. Ia sebagai Kasatpol PP punya kewenangan memberi sanksi keduanya.

Sedangkan satu oknum ASN Satpol PP Kota Pekanbaru lainnya berinisial R juga mendapat saksi. Ia diajukan untuk pindah ke instansi lainnya di pemerintah kota.

Zulfahmi menegaskan bahwa R harus pindah lantaran sudah merusak nama pemerintah kota dan Satpol PP Kota Pekanbaru.

"Kita ajukan pindah saja karena dengan seragam Satpol itu untuk menggertak, maka tidak boleh lagi dia berseragam. Sudah kita ajukan pindah," paparnya.

Baca juga: Cerita Pilu Nenek Mardiana Dipalak 3 Oknum Satpol PP Pekanbaru, Minta Rp 3 Juta Urus Izin Bangunan

Kronologi Kejadian

Nenek yang menjadi korban pemalakan tiga oknum Satpol PP itu bernama Mardiana (66).

Ketiga oknum tersebut terdiri dari satu ASN berinisial R dan dua tenaga honorer.

Mereka mendatangi dan menanyakan izin mendirikan rumah kontrakan milik Nenek Mardiana.

Nenek Mardiana mengaku ia dimintai uang sebesar Rp 3 juta untuk izin mendirikan rumah kontrakan di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

"Saya didatangi tiga orang anggota Satpol PP, mereka berseragam. Mereka menanyakan ke saya izin mendirikan rumah kontrakan," ujar Mardiana saat diwawancarai wartawan di rumahnya, Jumat (21/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

Ia menerangkan, ketiga anggota Satpol PP Pekanbaru itu datang menggunakan mobil pada 19 Juni 2024.

Akan tetapi petugas itu datang tidak membawa surat tugas dan surat-surat lainnya.

Wanita tua yang berstatus janda itu pun bingung dan tidak mengerti soal izin tersebut.

"Mereka tanya surat izin, saya jawab tidak ada. Terus, mereka bilang harus ada surat izin. Saya tanya lagi bagaimana cara mengurus surat izin. Lalu salah satu dari mereka bilang orang lapangan. Mereka juga bilang urus di kantor atau lapangan," cerita Mardiana.

Kemudian, ketiga petugas itu meminta uang Rp 1 juta untuk satu pintu kontrakan. Dikali tiga menjadi Rp 3 juta.

Akan tetapi, Mardiana mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu.

"Saya bayar jadinya Rp 900.000 untuk urus izin itu. Terus cucu saya minta kwitansi dan mereka kasih. Mereka langsung pergi setelah menerima uang, katanya akan balik lagi," tutur dia.

Setelah uang diserahkan, tiga petugas tersebut tak kunjung datang mengurus izin bangunan.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian saat mengembalikan uang Rp 900 ribu yang dipalak oleh oknum anggotanya.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian saat mengembalikan uang Rp 900 ribu yang dipalak oleh oknum anggotanya. (Kolase Tribun Bengkulu)

Tanggapan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru

Terkait persoalan ini, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zuldfahmi Adian mengunjungi langsung rumah Mardiana.

Ia datang ke rumah Nenek Mardiana, Jumat (21/6/2024) sore.

Zulfahmi ingin mengetahui secara jelas soal persoalan yang viral di media sosial.

Ia juga meminta maaf atas ulah oknum anggotanya tersebut.

"Alhamdulillah kita sudah mendapat informasi yang detil, bahwa di sini ada pelanggaran yang dilakukan oknum Satpol PP Pekanbaru," terangnya usai bertemu dengan nenek Mardiana.

Ia pun mengatakan akan terus mengusut dugaan pungli tersebut.

"Kita akan tindaklanjuti, kalau terbukti bersalah, saya akan gunakan hak saya sebagai kepala Satpol PP Kota Pekanbaru untuk mengambil tindakan sesuai aturan," paparnya.

Kembalikan uang Rp 900.000

Adapun terkait uang yang diminta oleh oknum Satpol PP telah dikembalikan lagi ke Nenek Mardiana.

Jumlah uang dikmebalikan mencapai Rp 900 ribu.

Pihaknya pun berterima kasih atas informasi yang ada di media sosial dan media massa.

"Kami berharap dukungan dari masyarakat, apabila ada anggota Satpol PP Kota Pekanbaru yang datang menanyakan perizinan, untuk terlebih dahulu menanyai surat tugas yang bersangkutan," ungkapnya.

Dicap Anggota Bermasalah

Nenek Mardiana ternyata bukan korban pertama ulah tidak menyenangkan yang dilakukan oleh tiga oknum Satpol PP Kota Pekanbaru.

Bahkan ulah ketiganya kerap meresahkan masyarakat.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menerima laporan terkait ulah ketiganya.

Ulah mereka kerap meresahkan sehingga saat ini diambil tindakan tegas terhadap tiga oknum Satpol PP Kota Pekanbaru.

Ia juga mengakui aktivitas ketiganya di luar pantauan karena jarang masuk kantor.

Sehingga dicap sebagai anggota yang bermasalah.

"Yang tiga orang ini jarang masuk kantor. Jadi di luar pantauan kita," tegas Zulfahmi.

Zulfahmi mengaku sudah beberapa kali memberi peringatan kepada ketiganya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved