Berita Rejang Lebong

Pemkab Rejang Lebong Mulai Terapkan Perda LP2B, Lahan Pertanian Dilarang Alih Fungsi

Lahan Pertanian di Rejang Lebong Terus Berkurang, Pemkab Mulai Terapkan Perda LP2B. Hanya tersisa sekitar 3500 hektare saja lahan pertanian saat ini.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hafi Jatun Muawiah
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Luas lahan pertanian di Rejang Lebong terus berkurang dari waktu ke waktu akibat alih fungsi lahan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Lahan pertanian atau persawahan di Rejang Lebong terus berkurang dari waktu ke waktu. Luas lahan persawahan saat ini tercatat hanya tinggal 3.500 hektare saja. Jumlah itu sangat jauh dibandingkan tahun 2020 lalu yang mencapai 9.000 hektare lebih.

Berkurangnya lahan pertanian itu disebabkan banyak faktor yang salah satunya adalah alih fungsi lahan menjadi perumahan.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Rejang Lebong, Drs Amrul Eby membenarkan bahwa memang lahan pertanian di Rejang Lebong terjadi pengurangan dari waktu ke waktu.

Berkurangnya lahan pertanian yang terjadi ini disebabkan dari alih fungsi lahan hingga menjadi kawasan perumahan dan perkebunan hingga pertambangan.

Oleh karena itulah ada Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk melindungi lahan pertanian di Kabupaten Rejang Lebong.

"Betul, sama-sama kita ketahui bahwa lahan pertanian di Rejang Lebong ini banyak terjadi alih fungsinya, maka dari itu penerapan Perda LP2B mulai dilakukan," ungkap Amrul.

Menurut Amrul, keberadaan Perda LP2B itu sangat penting guna mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian kedepannya. Didalam Perda ini termuat lahan pertanian dilarang berubah menjadi apapun. Jika ada yang melanggarnya maka tentu saja ada sanksi tegas yang menanti.

"Perda sudah keluar, sekarang hanya bagaimana tindaklanjutnya penerapan Perda itu," lanjut Amrul.

Saat ini pihaknya tengah melakukan pengukuran ulang lahan pertanian di 15 kecamatan yang ada di Rejang Lebong. Hal ini dilakukan untuk benar-benar memastikan berapa jumlah lahan pertanian yang masih aktif. Sesudah pengukuran, nantinya lahan-lahan tersebut akan diawasi dan dilarang beralih fungsi.

Baca juga: SPI Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian di Rejang Lebong, Ancaman Nyata Bagi Para Petani

"Sekarang kita masih menunggu data pastinya berapa jumlah lahan pertanian yang masih produktif, Sesudah itu lahan tersebut akan diawasi, karena ancaman sanksinya jika melanggar dan melakukan alih fungsi lahan,"tutup Amrul.

Ditambahkan, Bupati Rejang Lebong, Drs H Syamsul Effendi MM meminta para petani dan pemilik lahan untuk tidak mengalihfungsikan lahan pertanian mereka. Upaya untuk mempertahankan luas areal pertanian di Kabupaten Rejang Lebong sangat penting untuk dilakukan. Terutama untuk memenuhi kebutuhan pangan di wilayah itu.

Sejumlah lokasi yang menjadi lumbung padi di Kabupaten Rejang Lebong saat ini sudah mulai terancam. Seperti di Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan dan beberapa desa di Kecamatan Curup Utara. Lahan pertanian ditempat-tempat itu luasannya terus berkurang akibat alih fungsi yang terjadi.

"Ini yang harus kita antisipasi bersama, lahan pertanian itu sangat penting untuk memenuhi kebutuhan pangan Rejang Lebong," tutup Bupati Syamsul.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved